Breaking News

Polemik Lahan di Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Terus Bergelinding, Ini Jawaban Habullah

 

Polemik Lahan di Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Terus Bergelinding, Ini Jawaban Habullah
Hasbullah Kepala Desa Kiantar Kecamaton Poto Tano Sumbawa Barat. Foto Ist/Amry Sanjaya Rayes/postkotantb.com
Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Polemik tanah lapangan Desa Kiantar antara masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan Pemdes setempat memasuki babak baru. Di mana Pemdes saat ini tengah mengurus kepemilikan lahan seluas 10.000 meter persegi itu sebagai salah satu aset Desa Kiantar.

Kepala Desa Kiantar, Hasbullah menjelaskan bahwa Pemdes sejatinya sudah menggelar rapat umum bersama perwakilan keluarga Kayuk M. Ner, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, BPD bersama Babinkamtibmas dan Babinsa pada 2 Agustus 2024 lalu. Rapat tersebut menghasilkan beberapa point. Salah satunya bahwa lahan seluas 1 hektare itu merupakan lahan umum (lapangan) sejak Desa Kiantar belum mekar dari Desa Mantar.

"Hampir semua tokoh pada rapat umum itu menyatakan bahwa lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pak Kayuk M. Ner secara lisan. Lagipula, Pak Kayuk M.Ner sama sekali tidak memiliki alas hak untuk menjadikan lahan tersebut sebagai hak milik," kata Hasbullah melalui telepon WhatsApp kepada Tim GJI NTB, Senin siang (30/09/2024).

Setelah kasus tersebut bergelinding di sejumlah media kata Hasbullah, akhirnya Pemdes kembali menggelar rapat umum pada awal September 2024 lalu. Namun kali ini perwakilan keluarga Kayuk M. Ner tidak bersedia hadir.

"Memang keluarga Kayuk M. Ner sempat mau membuat sertipikat lahan itu, tapi kami (Pemdes) tidak bisa membantu lantaran Kayuk M. Ner tidak memiliki alas hak untuk kita proses. Seandainya ada alas hak, minimal pipil, pasti kita bantu prosesnya," jelas Kades.

Di satu sisi, lahan yang diklaim pihak keluarga Kayuk M. Ner tersebut merupakan lapangan umum sejak puluhan tahun silam. Sehingga setelah mekar dari desa induk yakni Desa Mantar, Pemdes Kiantar berencana melakukan inventarisasi aset. Jalesnya lagi

Menanggapi persoalan tersebut, Kayuk M.Ner tetap bersikeras bahwa lahan tersebut merupakan haknya. Sebab selama ini dirinya tidak pernah menyatakan menghibahkan tanah tersebut untuk dijadikan aset desa.

"Itu hanya rekayasa Kades dan jajarannya untuk merampas hak saya," tegas Kayuk M. Ner kepada media.

Sedangkan terkait rapat umum yang dilakukan Pemdes, menurut Kayuk M. Ner hanya rapat simbolis sebagai alasan untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

"Anehnya dalam surat yang dibuat dalam rapat tersebut, justru tandatangan saya tidak ada selaku pemilik lahan. Sangat terlihat jelas kalau Kades Kiantar ini menggunakan jabatannya untuk menguasai tanah saya," katanya geram.

Kayuk M. Ner juga mengaku bahwa selama ini dirinya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Namun tiba-tiba Pemdes telah membuatkan berita acara yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan, dikuatkan oleh beberapa saksi. Oleh karena itu, Kayuk M. Ner merasa keberatan dan merasa dizalimi oleh Pemdes Kiantar.

“Jika ada rekayasa tanda tangan atau cap jempol saya, maka saya tidak segan-segan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," ancamnya. (Amry)

Editor: Aminuddin


0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close