Sumbawa Barat (postkotantb.com) - H.Amar Nurmasnyah, ST.,M.Si pimpin apel hari terakhir sebagai ASN dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan apel rutin tersebut berlangsung di halaman Graha fitrah Komplek kantor Bupati Sumbawa Barat, Kamis (19/09/2024). Di hadapan para ASN Lingkup Pemkab Sumbawa Barat, H.Amar Nurmansyah menceritakan perjalanan panjangnya menjadi ASN Pemkab Sumbawa Barat.
H.Amar menyampaikan, bahwa panjang perjalanan karir dirinya di mulai dari tahun 2005 diangkatnya menjadi CPNS. Perjalanan selama kurang lebih 19 tahun dirinya memegang berbagai jabatan.
Di dalam aturan ASN peraturan pensiun harus berada pada usia 50 tahun, atau masa kerja 20 tahun. Sementara dirinya saat ini belum berumur 50 tahun dan masa kerja sampai batas pensiunnya belum 20 tahun, sehingga setelah purna ASN dirinya tidak mendapatkan hak hak pensiun sebagai ASN.
H. Amar menceritakan, bahwa sejak 2009 dirinya memegang jabatan sebagai Kepala Seksi Permukiman di Dinas PUPR, yang saat itu hanya terdapat 9 PNS di Dinas tersebut. Pada tahun 2013 menjadi Kepala seksi Cipta Karya hingga akhirnya diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR pada tahun 2018.
Pada tahun 2020 kemudian dirinya dipercayakan menjadi Asisten Perekonomian. Tantangan menjadi Asisten sangat berat, karena semua naskah yang masuk harus di baca dari atas sampai bawah. Semoga dokument harus bisa tersaring dengan baik sebelum tiba ditangan Bupati.
Selama satu tahun menjadi Asisten, akhirnya dirinya berada pada pucuk pimpinan Birokrasi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2021.
Kesan mendalam yang disampaikan oleh H Amar dalam kesempatan tersebut bahwa para Kepala OPD mampu menyesuaikan diri.
”Saya terhitung yang paling mudah, dan banyak yang lebih senior daripada saya dalam dunia birokrasi. Tetapi walaupun begitu kita mampu berkolaborasi bersama bagaimana arah kita membangun KSB. Oleh karennya saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan – rekan ASN dari sejak saya menjadi staf hinbgga menjadi Sekda, jika ada hal - hal tidak tepat, Tutup H Amar
0 Komentar