Breaking News

Pengadilan Tinggi NTB Menangkan Ida Adnawati Melawan PT. Carpedien

Pengadilan Tinggi NTB
Lokasi EGO Restoran Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Mataram (postkotantb.com)- Sengketa pengelolaan lahan HPL Pemprov NTB di Gili Trawangan yang dikelola Ida Adnawati dengan Maswandi, melibatkan perusahaan asal Prancis, PT Carpedien, menemui titik terang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Mtr, kontrak kerja sama sewa menyewa antara penggugat dan tergugat dinyatakan dibatalkan, hal tersebut Juga di Kuatkan Oleh Putusan Pengadilan Tinggi NTB No.103/PDT/2024/ PT.Mtr. Dimana Putusan yang Memangkan Ida Adnawari Dikuatkan PT.NTB

“Putusan pengadilan menetapkan lahan ini bisa kembali. Saya pikir putusan ini sudah adil. Saya juga sudah kembalikan uang ke Maswandi,” jelas Ida Adnawati.

Dalam salinan putusan yang diterima, hakim yang diketuai DR. I Ketut Sudire menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi NTB di Mataram berpendapat bahwa putusan PN Mataram Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Mtr, Tanggal 4 Juli 2024 dinilai telah tepat dan benar.

Sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi NTB dalam memutus perkara ini, menyatakan keliru sewa menyewa lahan bangunan EGO Restoran sangat keliru dan tidak mendukung program pemerintah.

Sehingga hakim memutuskan perjanjian sewa menyewa tanah beserta bangunan yang disepakati tahun 2016 lalu batal demi hukum.  

Kuasa hukum Maswandi, Lalu Anton Hariawan, SH., MH.,  membenarkan bahwa putusan majelis hakim menyatakan kerja sama sewa lahan antara penggugat dan kliennya memang sepakat diputus.

“Karena Maswandi sepengetahuan saya pernah  diperiksa kejaksaan Tinggi akibat menyewa tanah Pemprov NTB. Bu ida juga diperiksa dan dipanggil Inspektorat NTB. Karena saat itu yang disewakan ini tanah Pemprov NTB,”ulas Anton.

Dia memaparkan, Pasal 1320 KUHAP Perdata, syarat sah obyektif kerja sama sewa menyewa adalah klausal yang halal. Tidak boleh menyewakan tanah orang lain dalam hal lahan HPL milik Pemprov NTB tanpa seizin Pemprov.

Apalagi lahan tersebut diketahui disewakan kembali ke PT Carpedien. Dengan batalnya kesepakatan sewa menyewa ini, otomatis PT Carpedien sudah tidak punya hak di atas lahan tersebut.

“Ini bisa jadi yurisprudensi untuk lahan Pemprov NTB  yang ada di Gili Trawangan. Ini bisa jadi contoh utuk penyelesaian masalah lahan ini,” terang Anton.

"Hasil analisanya, kerja sama memang harus dibatalkan. Karena perjanjian ini batal demi hukum,"jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close