Breaking News

Dua Pamen di Lingkup Polda NTB Diduga Peras Tersangka Narkotika, Kasusnya Telah Dilaporkan ke Mabes Polri

Dua Pamen di Lingkup Polda NTB
Wanita Inisial IA, klien dari Lalu Anton Hariawan, SH., yang dijadikan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Mataram (postkotantb.com) - Lalu Anton Hariawan, SH., selaku kuasa hukum IA dan kawan-kawan, mendatangi ruangan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTB, Jumat (19/09/2024).

Kedatangan Miq Anton, sapaan Lawyer Muda ini, untuk memenuhi panggilan atas laporan yang dilayangkannya Rabu kemarin di Bareskrim Mabes Polri, terhadap Oknum Perwira Menengah (Pamen) yang diduga menyalahgunakan wewenang atas penetapan kliennya IA sebagai tersangka.

Dua pamen tersebut diantaranya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)  inisial TH. Satu lainnya berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) di Ditresnarkoba Polda NTB inisial DS.

Ia memaparkan bahwa dalam laporannya, dua pamen tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta sejumlah uang, sebelum ditetapkannya IA sebagai tersangka peredaran Narkotika Jenis Masrum.

Dalam laporan itu pula, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti. Berupa foto pertemuan antara IA dengan Oknum Polisi berpangkat Kompol inisial DS di salah satu lesehan di Kota Mataram, serta bukti chat di WhatsApp baik antara DS dengan IA maupun dengan oknum anggota inisial TH.  

"Laporannya ke Irwasum, Biro Wasidik, Kepala Biro Pengawasan, penyidikan, dan Pembinaan Profesi Bidpropam, Kepala Biro Bidpropram Mabes Polri. Dari Mabes Polri, sudah menurunkan perintah ke Polda NTB. Hari ini klien saya IA telah diambilkan keterangan," ungkap Miq Anton.

Dijelaskan Miq Anton, kasus tersebut berawal ketika adanya penangkapan dua karyawan di Mr Ben Bar Gili Trawangan bulan Februari lalu yang dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB. Terkait penangkapan tersebut, pengelola Mr. Bean Bar inisial RD meminta tolong kepada kliennya IA karena dianggap memiliki relasi di kepolisian.

RD diketahui mengontrak Mr Bean Bar, sehingga pertanggungjawaban pengelolaannya dibebankan ke RD. Setelah dimintai bantuan, IA kemudian bertemu dengan salah satu oknum penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB.

Kliennya itu lalu disarankan untuk menghadap langsung pimpinanannya. Tidak selang berapa lama, IA diperiksa sebagai saksi dan diambil keterangannya. Setelah itu, IA beserta dirinya dipanggil kembali oleh oknum penyidik tersebut untuk menghadap pimpinan.

"Karena sebelum dan sesudah pemeriksaan, sudah dua kali diminta menghadap pimpinan, maka kami menghadap. Setelah menghadap, saya dengan IA diceritakan sama pimpinannya. Bahwa ada kasus sebelumnya yang mirip. Bahwa penyelesaiannya ada nominal. Dikarenakan tidak komitmen dengan nominal itu, maka ditetapkanlah tersangka," bebernya.

"Lalu setelah itu di depan saya disebutkanlah nominal itu ke IA, kurang lebih Rp 300 juta. Saya bilang, silahkan tukeran saja nomor hp. Saya tidak ikut ke ranah sana. Tiktokanlah mereka antara IA dan oknum penyidik ini. Akhirnya saya dibilang sama IA, pak Anton, sama rekan-rekan nggak usah campur masalah ini, saya lah yang berkomunikasi," sambungnya.

Di tengah perjalanan, RD malah menghilang tanpa Khabar, sedangkan IA kelabakan sudah terlanjur berkomunikasi dengan oknum yang dimaksud. RD pun akhirnya tertangkap Ditresnarkoba.

Selang berapa lama, kliennya IA mengajak dirinya bertemu di salah lesehan di Kota Mataram. Sesampainya di lesehan tersebut, ia terkejut sudah ada oknum Pamen berpangkat Kompol inisial DS.

"Baru saya duduk di sana, ternyata ada transaksi penyerahan tas berisi uang, saya lihat uang itu, Oknum perwira menanyakan jumlah uang itu. Lalu dijawab IA, Rp. 150 juta. Oknum ini jawab, tidak bisa. Harus Rp. 300 juta, kalau tidak pimpinan tidak mau terima. Uang itu dikembalikan. Pokoknya nilainya sekian, kalau tidak ibu IA bisa kena," ketusnya.

Setelah pertemuan tersebut, kliennya IA menyampaikan permasalahannya ke oknum pamen inisial HT. Oknum tersebut kemudian menyanggupi untuk menyerahkan uang ke Dirresnarkoba Polda NTB dan dititiplah uang sebesar Rp. 100 juta ke oknum tersebut.

"Setelah menyerahkan uang itu, IA ini pun menitip lagi yang sebesar Rp 50 juta ke oknum ajudan ketua DPD RI, katanya sahabatnya kasubdit, Setelah seperti itu, IA bilang sudah Klir masalah ini, suami saya (RZ) aman," imbuhnya.



SALAH SASARAN



Miq Anton menilai, Ditresnarkoba Polda NTB telah salah langkah dalam menetapkan Kliennya sebagai tersangka kasus peredaran Narkotika jenis Masrom. Penggeledahannya pun tidak tepat sasaran.

Pasalnya, barang bukti Masrom yang disimpan di dalam plastik, diambil dari dalam kulkas yang berada di bengkel sepeda milik RZ, yang letaknya di belakang tempat usaha IA. Karyawan magang inisial O pun mengambilnya atas suruhan RZ, tanpa mengetahui isi di dalam plastik tersebut.

"Saya tanya sama penyidik, yakin tidak O ini, kasihan nasib orang ini. Hanya disuruh ambil kantong plastik tapi tidak tahu isinya. Seharusnya tangkap dulu RZ ini, supaya terang benderang. Tapi malah dijawab penyidiknya, fifty-fifty," sindirnya.

Setelah penangkapan tersebut, kliennya IA pun dipanggil oknum penyidik terkait barang bukti hasil penggerebekan Minol dan narkotika jenis Masrum.

"Di sana IA ketakutan. Ada salah satu oknum polisi di Polda NTB berpangkat AKBP, minta uang Rp. 100 juta, ada chatnya di WA. Dia Tapi oknum ini sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang itu, katanya tunggu tanah saya laku dijual," ulasnya.

Saat dihubungi media ini untuk dimintai pernyataan atas kasus tersebut, Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Dedy Darmawansyah, S.I.K., SH., MH tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Propam Polda NTB juga belum memberikan respon.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close