Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Adanya aktivitas galian C Ilegal di Wilayah Brang Majapahit Desa Kalimantong dilakukan oleh CV PTW yang berlangsung selama kurun waktu 2 tahun tanpa ada yang mampu menghentikan, ironisnya lagi bahwa kawasan sungai tersebut sudah diperjual belikan oleh AY kepada pemilik CV PTW, parahnya juga ada surat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat, yang meminta untuk menghentikan kegiatan galian C karena belum memiliki ijin, akan tetapi surat Peringanmtan Dari LH tersebut tidak di gubris oleh CV PTW.
Aktivitas galian C Ilegal ini sudah berlangsung selama 2 tahun tanpa disentuh APH, akibat dari tidak adanya penindakan oleh APH, membuat masyarakat Kalimantong melakukan Aksi Turun Lapangan untuk mencegah dan menyetop total aksi tambang ilegal tersebut, karena sudah metusak lingkungan di seputaran bantaran sungai tersebut, dan mepet dengan pemukiman warga.
Hadir dilokasi aksi, Bripka Andy Babinkamtibmas, Sertu syaeful Babinsa, Burhanudin Anggota BPD, M.Zain Anggota Linmas, M.Irfan RT 03 Dusun Majapahit, Rukimin Ketua RT 01, M.Hasbi Kadus Majapahit serta puluhan tokoh masyarakat desa Kalimantong, sudah angkat tangan alias menyerah untuk menghentikan aktivitas pengerukan galian C Ilegal tersebut, pemilik CV PTW merasa kebal hukum.
Bripka Andy Bhabinkamtibmas Desa Kalimantong, mengakuai kalau aktivitas galian c ilegal tersebut dilakukan oleh CV PTW, " Sudah dilakukan pertemuan di kantor Desa Mura bersama Pemdes Desa Mura, kades kalimantong, Babinsa Mura, Babinsa Kalimantong, Bhabinkamtibmas Desa Mura, Bhabinkamtibmas Kalimantong, untuk tidak lagi melakukan aktivitas galian c ikegal tersebut, namun tidak diindahkan " terangnya kepada media.
Sedangkan Surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat juga tidak diindahkan.
Ini isi Surat Teguran LH KSB tersebut :
Surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 660/270/DLH/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, kepada Direktur CV PTW.
Didalam surat teguran tersebut adanya aktivitas penambangan pasir di Bentaran Sungai Brang Ene (Galian C Ilegal), bahwa kegiatan tersebut belum memiliki dokumen lingkungan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 4, bahwa setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal atau UKL- ULP, atau SPPL, merupakan Dokumen Lingkungan sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan, dan neminta kepada Dirut CV PTW segera melengkapi persyaratan perijinan dan meminta semua aktivitas galuan C Ilegal tersebut dihentikan mulai tanggal 13 Agustus 2024, sebelum adanya inin operasional dari Dinas ESDM NTB dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.
Namun surat teguran tersebut, tidak diindahkan oleh Pemilik CV PTW, yang menyebabkan masyarakat Desa Kalimantong turun aksi bersama BPD, Linmas, para Kadus, Para RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga emak emak ikut pada aksi tersebut pada Rabu, (18/09/2024) di lokasi pertambangan Galian C ilegal yang diduga taj mengantongi Izin itu.
Didalam dialog dengan masyarakat kalimantong dengan pemilik PT PTW , di lokasi pertambangan Galian C Ilegal tersebut (bantaran sungai Majapahit) desa Kalimantong, bahwa pemilik CV PTW mengakui kalau kawasan bantaran tersebut sudah dibeli, sehingga merasa memiliki, terkait soal ijin operasional masih dalam proses kelengkapan dokumen " saya sudah membeli bantaran sungai tersebut kepada pemilik lahan, sedangkan ijin masih dalam proses " katanya enggan disebut namanya.
Sementara , Burhanudin anggota BPD mempertanyakan oknum masyarakat yang menjual bantaran sungai tersebut, " masa sungai dapat diperjual belikan, ini kan aneh sekali " kata Burhanudin.
Burhanudin juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk tidak menutup mata dan telinga atas Pertambangan Galuan C Ilegal tersebut, Burhanudin juga menduga kalau ada oknum APH yang ikut membeckup kegiatan Ilegal tersebut, mengapa demikian, karena selama 2 tahun lebih aktivitas galian C Ilegal tersebut berjalan tanpa ada penyetopan dari oknum APH, " kalau tidak terbukti membeckup, berani tidak APH melakuan Penyelidikan dan pengusutan pertambangan Ilegal tersebut, diantaranya Jual beli bantaran sungai, tidak memiliki ijin operasi, dan mengusut siapa oknum dibalik ini semua," kata Burhanudin penuh Emosi. (Edi/Amry)
0 Komentar