Kuasa hukum Bang Zul, Muh. Wahyudiyansah, SH., bersama Ketua Relawan Sahabat Bang Zul, Muhammad Rais usai Sidang Putusan Junaidin alias Joni di PN Mataram, Kamis (01/08). |
Mataram (postkotantb.com)- Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Junaidin alias Joni divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (01/07).
Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhi pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp10 juta terhadap Junaidin alias Joni.
"Menjatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp10 juta," kata hakim membaca putusan terdakwa Junaidin alias Joni.
Joni diberi waktu selama satu pekan untuk proses banding atau menerima putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penutut, Dina Kurniawati menuntut Joni 10 bulan penjara.
Joni diketahui melalui akun Facebook miliknya bernama “Pimred Pusaranntb” melontarkan kalimat yang berisi penghinaan atau pencamaran nama baik terhadap Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah.
Dalam status tersebut, Joni menuduh Bang Zul sapaan akrab Zulkieflimansyah telah mengganggu istrinya. Bahkan Joni berkali-kali melontarkan hinaan kepada Bang Zul.
Tidak hanya Bang Zul, adik kandung Bang Zul yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany turut menjadi sasaran penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bang Zul sebelumnya saat memberi kesaksian di persidangan mengatakan akan memaafkan Joni jika bersedia minta maaf. Fakta di persidangan juga terungkap bahwa Bang Zul tidak pernah mengenal istri dari terdakwa Joni. Sehingga alasan Joni melontarkan penghinaan sangat tidak masuk akal.
Kuasa hukum Bang Zul, Muh. Wahyudiyansah, SH., mengatakan menerima putusan hakim, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Kita berterimakasih karena Joni telah diputus 7 bulan. Apapun putusan majelis hakim kita terima, supaya ada kepastian hukum dan kejelasan terkait perbuatan Joni," katanya.
Dia berharap kasus tersebut tidak kembali terulang.
"Semoga tidak ada yang mengulangiperbuatan-perbuatan seperti Joni. Ini menjadi pelajaran," ujarnya.
Dia mengatakan terkait upaya hukum Joni menjadi urusan terdakwa sendiri.
"Dia mau banding atau apa urusan dia. Intinya yang beredar di masyarakat harus ada kejelasan terhadap postingan Joni," ujarnya.
0 Komentar