Breaking News

Nekat Curi HP Penghuni Kos, Terduga Pelaku Asal Kecamatan Bayan Lombok Utara Dibekuk Polisi

 


Mataram (postkotantb.com) - MPR Pria (29) asal kecamatan Bayan
kabupaten Lombok Utara diamankan Tim Opsnal Resmob Polresta Mataram atas tuduhan tidak pidana Pencurian.

MPR nekerja sebgai tenaga honorer di salah satu Sekolah Menengah di Lombok Utara terpaksa dibawa oleh tim Resmob Polresta Mataram, atas kasus pencurian yang terjadi di salah satu kamar Kos di wilayah Monjok kecamatan Selaparang Kota Mataram, pada bulan April lalu dan kini telah ditetapkan tersangka.

Dari keterangan yang diterima Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k.,Sabtu (03/08/2024) menjelaskan, bahwa Kos-kosan tempat kejadian perkara pencurian itu merupakan milik orang tua tersangka.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 00:30 wita tanggal 22 April 2024 dimana Korban yang berinisial YMI, laki-laki asal Lombok Utara datang ke kos tersebut untuk menjemput rekannya menonton bola (nobar) di teras Udayana.

Karena HP korban Law bat, ia menumpang ngecas di kamar rekannya di kos-kosan tersebut. Keduanya pergi menonton tanpa memastikan kamar tersebut sudah dalam keadaan terkunci atau belum.

Beberapa saat kemudian Tersangka keluar dari dalam rumah yang ada di lingkungan kos tersebut hendak menutup pintu gerbang. Setelah beres menutup gerbang kos, tersangka melihat pintu kamar teman korban terbuka sedikit.

Tersangka kemudian mendekati kamar dan mencoba membuka pintu secara perlahan dan melihat ada HP sedang di cas. Karena melihat keadaan sedang sepi, tanpa pikir panjang tersangka langsung mengambil HP tersebut.

Saat pulang ke kos, korban dan rekannya tiba di kamar kos melihat HP yang dicas sudah tidak ada, korban bersama rekannya berusaha mencari tahu dan menghubungi nomor HP tersebut, tetapi tidak tersambung. Atas kejadian ini Korban melaporkan kejadian tersebut ke polresta Mataram.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengambil HP tersebut untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk main Judi slot,” akunya.

Sementara dalam keterangan tersangka saat diperiksa Penyidik mengatakan, HP tersebut semula digadaikan seharga Rp. 250.000. kemudian beberapa hari kemudian ditebus, kemudian dijual seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

“Pertama saya gadai, terus saya tebus, baru kemudian saya jual. Uang hasil penjualan HP saya gunakan untuk main judi slot, “jelas tersangka di hadapan penyidik.

Ia juga mengakui bahwa, dirinya saat ini masih berstatus tenaga honorer di Salah satu Sekolah Menengah di kabupaten Lombok Utara.
“Saya bekerja sebagai tenaga honorer di Salah satu sekolah menengah di Lombok Utara, “ Tandasnya. (Babe)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close