Breaking News

Menyoal Tindak Lanjut Kasus Oknum DPRD Lombok Tengah, NCW Soroti Kinerja Kejati NTB

Kasus Oknum DPRD Lombok Tengah
Dokumentasi Ketua NCW, saat menyerahkan laporan terkait kasus oknum DPRD Lombok Tengah di Kejati NTB.

Mataram (postkotantb.com)- Ketua NTB Corruption Watch (NCW), Faturahman Lord, kembali menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait penanganan kasus Oknum DPRD Lombok Tengah, Rabu (14/08).

Pasalnya, hingga saat ini ia sebagai pelapor pihaknya belum mendapatkan informasi terkait progres penanganan kasus Oknum DPRD Lombok Tengah.

Oknum DPRD Lombok Tengah tersebut berinisial LN. Yang bersangkutan diadukan NCW karena terindikasi merugikan keuangan negara, akibat dari pencalegan LN pada periode 2019-2024 menggunakan ijazah yang diperolehnya secara tidak  prosedural (Unprosedural).

Laporan tersebut bernomor registrasi 5129 dengan nomor surat pengaduan: 056/NCW/VII/2024 kepada Kejati NTB, tertanggal 31 Juli 2024. "Kami dari LSM menanyakan sejauh mana penanganan Kejati NTB. Apakah sudah berproses atau belum," tegas Lord, sapaannya.

Ia menilai, kasus yang menyeret oknum DPRD Lombok Tengah,  masuk dalam ranah pidana khusus (Pidsus), sebab penekanannya terhadap kerugian negara. Sudah sepatutnya Kejati NTB selaku aparat penegak hukum (APH) memproses laporan terkait kasus tersebut.

"Persoalan ini terpisah penanganannya. Kami melaporkan dugaan kerugian negara yang diakibatkan penggunaan ijazah yang diduga unprosedural. Bukan lagi Kejaksaan menunggu hasil putusan pidana umumnya," sindirnya.

Pihaknya selaku LSM menginginkan APH lebih bersikap tegas dalam semua penanganan kasus yang masuk.

"Kejaksaan dan kepolisian ini APH jangan kemudian akan menseriusi laporan masuk dilihat dari pelapor/terlapor itu siapa dan ada apanya,"kritiknya.

Terpisah, Kejati NTB diwakili Jaksa Fungsional, Komang Prastyo menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Namun di tengah jalan, diketahui bahwa kasus yang sama juga ditangani Dirreskrimum Polda NTB.

"Sekarang sudah tahap penyidikan Polda NTB," ujarnya.

Sehingga Kejati NTB mengembalikan kewenangan penahanan kasus Oknum DPRD Lombok Tengah ke Polda NTB. Hal ini Sesuai kesepakatan bersama antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Jika salah satu dari tiga institusi tersebut mengeluarkan SPRINDIK terlebih dahulu, maka otomatis perkaranya akan diserahkan institusi itu. Jadi ini soal etika, jadi silahkan ditanyakan ke Polda NTB," jelasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close