Breaking News

Kasasi Menang, Pak RT Siap Tuntut Ganti Rugi Rp. 500 Juta ke Polres Lobar, Kejari Mataram dan Pelapor

Tuntutan Ganti Rugi
Lalu Anton Hariawan, SH.,MH., (Kiri,red) dan rekan-rekannya menyambut Lalu Atman Magia, usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN PN Mataram belum lama ini.

Mataram (postkotantb.com)- Permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasca terdakwa Lalu Atman Magia, selaku RT di BTN Permata Hijau, Gerung, Lombok Barat (Lobar) yang divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Tidak dapat di terimanya kasasi terhadap kasasi JPU pun tertuang pada poin pertama surat resmi PN Mataram dengan nomor 422/Pid.B/2024/PN Mataram, tertanggal 29 Agustus 2024

"Jadi kami sudah terima surat ini, dan isinya, permohonan kasasi dari JPU tidak dapat di terima," ungkap Lalu Anton Hariawan,SH.,MH., selaku kuasa hukum, Lalu Atman Magia, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/08).

Miq Anton, sapaan advokad yang berusia muda ini pun menyesalkan sikap APH baik pihak Polres Lobar maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, yang di mana penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Bahkan kliennya hampir 2 Bulan ditahan dalam proses sidang.

Tanpa terlebih dahulu mengundang dan meminta pendapat para ahli Pidana untuk memastikan, apakah perbuatan kliennya masuk unsur pasal 335 ayat 1 atau tidak. Hal ini mengakibatkan kliennya mengalami kerugian yang sangat besar.

"Klien kami sangat dirugikan. Baik materil maupun Immateril. Penetapan tersangka, dan menjadi Terdakwa serta ditahan dalam proses sidangnya sudah mencemarkan Nama, harkat dan martabat klien kami," ketusnya.

Demi memberikan keadilan serta mengembalikan nama baik kliennya, ia menegaskan akan melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 500 juta lebih kepada APH baik Polres Lobar, Kejari Mataram, serta pelapor atas nama Nurhayati.

"Kami akan segera layangkan tuntutan ganti rugi," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close