Breaking News

EGO Restaurant Gili Trawangan Disegel KPK dan Pemprov NTB, Berani Serobot Bakal Dipidana

EGO Restaurant
Ida Adnawati bersama pemilik saham PT. Carpedian, Maswandi dan Unsur BPD serta tokoh masyarakat, saat penyegalan EGO Restaurant Gili Trawangan berlangsung.

Lombok Utara (postkotantb.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov NTB, resmi mensegel EGO Restaurant Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Minggu kemarin.

Penyegelan EGO Restaurant Gili Trawangan ini ditandai pemasangan spanduk yang berisi peringatan serta ancaman pidana bagi pihak-pihak yang nekat menyerobot kembali restoran tersebut.

Penyegelan EGO Restaurant Gili Trawangan, disaksikan dan didukung penuh Ida Adnawati,  Maswandi selaku pemilik saham PT. Carpedian, Kadus dan unsur BPD, serta seluruh tokoh Masyarakat setempat.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas KPK dan Pemprov NTB yang turun menyita langsung EGO Restaurant," puji Ida Adnawati.

Senada disampaikan Kuasa Hukum Ida Adnawati, Lalu Anton. Diceritakan bahwa penyitaan restoran tersebut,  berawal dari polemik antara PT. Carpedien dalam hal ini, David Alexandre Guy Defaria dan Maswandi dengan kliennya yang juga sebagai warga Gili Trawangan.

Di mana PT. Carpedian menyewa bangunan milik Ida Adnawati di atas lahan milik Pemprov NTB. Persoalan perjanjian sewa menyewa bangunan itu pun menimbulkan kisruh yang berlanjut ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan itu dimenangkan oleh Ida Adnawati.
 
"Sewa kontraknya dibatalkan PN Mataram dan perjanjian kontrak pun batal demi hukum," tegas Miq Anton, sapaannya.

Berdasarkan gugatan tersebut, lanjut dia, terjadilah mediasi yang dihadiri para pihak. Diantaranya Pemprov NTB dalam hal ini Dispar NTB, UPTD Gili tramena, Kepolisian, Sat Pol PP, dan Biro hukum, serta Kades Gili Indah bersama Kadus Gili Trawangan.

Pada mediasi itu, Pemprov NTB akhirnya mengambil keputusan bahwa EGO Restaurant 3×24 jam harus ditutup. Sayangnya keputusan Pemprov NTB diabaikan pihak PT. Carpedian, hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

"Menghormati keputusan Pemprov NTB, ratusan warga Gili Trawangan akhirnya menutup sendiri EGO Restaurant. Bak gayung bersambut, KPK dan Pemprov NTB didampingi Masyrarakat gili Trawnagan resmi menyita restoran itu," jelasnya.

Sementara itu, Maswandi selaku pemilik saham PT. Carpedian bersyukur dan memberikan acungan jempol atas tindakan KPK bersama Pemprov NTB.

"Saya sudah jelaskan panjang lebar ke KPK hari ini, banyak hal. Saya siap membantu KPK kalau mau tahu lebih dalam lagi soal permasalahan ini, intinya KPK top dan keren," sanjungnya seraya tersenyum.

Dikonfirmasi media ini, Senin (19/08), pihak PT. Carpedian, Lalu Reby, tidak bisa memberikan respon atas penyitaan yang dilakukan KPK dan Pemprov NTB.

"Kami akan adakan meeting dengan Lawyer kami terkait tindakan apa yang akan diambil, setelah penyegelan oleh KPK dan Pemprov NTB," ujarnya.

Senada disampaikan Kuasa Hukum PT Carpedian, Mansyur.

"Sampai saat ini belum ada tanggapan dari kami. Karena belum ada surat ataupun konfirmasi dari pihak pemerintah mengenai penutupan EGO Restaurant Gili Trawangan," pungkasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close