Breaking News

1.091 Warga Binaan di Lapas Lombok Barat Terima Remisi Kemerdekaan, 10 Diantaranya Bebas

Warga Binaan di Lapas Lombok Barat
Pj Bupati Lombok Barat didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, menyerahkan remisi umum 17 Agustus 2024, Kepada salan satu perwakilan warga binaan.

Lombok Barat (postkotantb.com) – Sebanyak  1.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Kanwil Kemenkumham NTB, terima pengurangan masa pidana berupa Remisi Umum dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli menyebutkan, dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 10 orang berhak langsung bebas (RU-II), sementara sisanya sebanyak 1.081 orang, mendapatkan pengurangan sebagian atau masih harus menjalani sisa pidananya (RU-I).

“Pada hari kemerdekaan ini, Alhamdulillah jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi, sesuai dengan jumlah usulan yakni sebanyak 1.091 orang. 10 diantaranya langsung bebas,” kata Fadli usai kegiatan penyerahan yang berlangsung di Lapangan Utama Lapas Lombok Barat, Sabtu (17/08).

Fadli merinci, dari total remisi tersebut, yang mendapatkan remisi bagi narapidana tindak pidana umum sebanyak 458 orang, sisanya tindak pidana tertentu sebanyak 633 orang. Diantaranya 601 orang Kasus Narkotika dan 32 orang kasus Tindak Pidana Korupsi. Adapun besaran pemotongan masa tahanan atau remisi yang diperoleh mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Kalapas Fadli menegaskan, untuk narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-79 RI, telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” tegasnya.

Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat, H. Ilham, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli kepada perwakilan warga binaan.

Sementara itu, Pj Bupati Lombok Barat, H. Ilham, berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik. Mematuhi aturan serta mengikuti program pembinaan dengan serius dan sungguh-sungguh.

“Selamat kepada seluruh saudaraku sekalian, bagi yang masih menjalani sisa pidananya ikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, program pembinaan yang saudara jalani ini sesungguhnya merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” jelas H. Ilham, saat membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.  

Lebih lanjut, Pj Bupati menambahkan bahwa Pemasyarakatan saat ini menerapkan pembinaan berbasis bukti (Evidence Based Correctional). Dimana setiap program pembinaan yang dijalankan warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait.

“Peningkatan kualitas pembinaan dengan menerapkan Evidence Based Correctional Treatment (pembinaan berbasis bukti dan data). Sehingga dapat mewujudkan objektivitas dan akuntabilitas terhadap penilaian sikap dan perilaku warga binaan,” jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close