Pemusnahan barang bukti berupa rokok dan juga barang-barang ilegal lainnya, di halaman belakang Kantor Bea Cukai Mataram, Rabu (17/07). |
Mataram (postkotantb.com)- Kepala Bea Cukai Mataram, I Made Aryana mengaku, kasus peredaran rokok ilegal, khususnya di Provinsi NTB meningkat.
Dari hasil penegakan dan penindakan hukum pada kasus peredaran rokok ilegal tahun sebelumnya, Bea Cukai Mataram berhasil menyita barang bukti sebanyak 6 juta batang. Tahun ini naik 8 juta batang.
Akibatnya, nilai kerugian pun ikut meningkat. Disebutkan, tahun sebelumnya nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Pada tahun ini malah menembus angka Rp. 6 miliar.
"Ini perbandingannya lebih meningkat artinya," ungkap Aryana, saat Pemusnahan barang bukti hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Mataram, Rabu (17/07).
Produk-produk ilegal termasuk rokok, kebanyakan berasal dari luar daerah termasuk wilayah Sumatera, bahkan berasal dari luar negeri.
Ia menegaskan, Bea Cukai Mataram akan terapkan penegakan hukum, apabila distributor terbukti melanggar Perundang-undangan Cukai, pihaknya tidak segan-segan mengenakan sanksi berupa denda, pidana, hingga penjara.
"Yang sekarang sudah kita koordinasikan ke aparat hukum khususnya kejaksaan, kita ada Ultimum Remedium untuk meningkatkan penerimaan. Sehingga ini bisa memberikan efek jera pelaku, baik pabrikan, distributor, ataupun penjual," tegasnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata menambahkan, operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan gerakan pemberantasan yang dilakukan secara nasional. Pelaksanaannya dari hulu ke hilir.
"Jadi sudah banyak yang kita tindak, kita tutup pabriknya. Kalau yang impor, itu kalau bisa dideteksi kami tindak. Di daerah Sumatera banyak sekali barang impor yang tidak terawasi. Karena lewat pelabuhan tikus," katanya.
Ia memastikan, pihak Bea Cukai sudah serius dan konsisten dalam menangani kasus peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Baik dalam hal penindakan, pendekatan prefentif dan preemtif.
"Baik dari hulu ke hilir, pihak Bea Cukai konsisten menangani kasus peredaran rokok ilegal," tandasnya.(RIN)
0 Komentar