Lombok Utara (postkotantb.com) - Kegiatan penutupan pelatihan usaha kecil adalah usaha ekonomi peoduktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kereteria usaha kecil, sebagaimana dimaksud dalam undang undang mengenain usaha mikro, kecil, dan menengah, oleh Sekretaris Koperasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan KLU, Nurdin Rabu 17 Juli 2024.
Nurdin dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada segenap peserta yang telah mengikuti peoses pelatihan, yang mana sudah di berikan pelatihan dan bimbingannya sebagai bekal bagi peserta dan warga binaan di lingkup koperasi masing masing selama tiga (3) hari berlangsung.
"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihan baik peserta, panitia dan nara sumber yang sudah memberikan pelatihan dan bimbingannya kepada warga binaan kami untuk mendapatkan bekal keterampilan yang sudah diajarkan selama satu tiga hari," ucap Sekdis.
"Tentunya saya berharap dapat mengimplementasikan apa saja yang sudah di dapat selama pelatihan" harapnya.
Selamjutnya kepada koperasi koperasi yang sudah di latih dan belum melaksanakan RAT agar segera melaksanakan RAT sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Usaha makro adalah usaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kereteria usaha makro sebagaimana diatur dalam undang undang mengenai usaha makro,kecil dan menengah.
Nara sumber sudah memberikan pemahaman kepada 34 peserta Koperasi yang ikut pelatihan, tentu harapan kami harus patuh dan
komperhensif mengenai aturan perpajakan bagi koperasi disamping jadilah koperasi terpercaya dan berdaya saing, memberikan manfaat maksimal bagi anggota, serta mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat", harapnya.
Pelatihan pajak bagi koperasi diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan, dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota koperasi dalam mengelola aspek perpajakan koperasi mereka dan Outcame, terciptanya koperasi yang moderen. harap Nurdin.
(@ng)
0 Komentar