Lombok Timur (postkotantb.com)- Satreskrim Polres Lombok Timur kembali menangkap 10 terduga pelaku curanmor berikut penadah. 5 terduga pelaku Curanmor masing-masing inisial AR (31) MR (26), ML ( 24), HM ( 27), dan IS ( 20). AR (31) diketahui sebagai residivis dengan kejahatan yang sama dan baru keluar dari tahanan lapas.
Sedangkan 5 lainnya merupakan penadah yang masing-masing berinisial MF (23), HS (33) , MI (43), RW (29), dan SB (25). Para terduga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur, berdasarkan laporan dari 6 korbannya.
"Para pelaku menjalankan aksinya di 50 TKP yang berbeda -beda. Modusnya dengan cara berboncengan, mengunakan sepeda motor, sambil berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak diawasi pemiliknya" ujar Kapolres AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K, saat menggelar Konfrensi Pers, Kamis (18/07).
Mengetahui sepeda motor tidak diawasi pemilik, sebagian dari terduga pelaku itu pun beraksi dengan cara merusak tempat kunci motor menggunakan alat berupa kunci leter T. Sedangkan terduga lainnya stand by di atas motor sambil mengawasi keadaan.
"Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor, para pelaku kabur meninggalkan TKP. Sepeda motor yang berhasil diambil kemudian di bawa ke penadah untuk di jual ke pulau Sumbawa," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K, S.I.P, menjelaskan, untuk membawa barang hasil curiannya ke Pulau Sumbawa, para pelaku memanfaatkan dum truck.
Barang hasil curian kemudian diangkut ke atas bak dum truck, lalu ditutup terpal dan menimbunnya dengan tumpukan pasir. "Ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas KP 3 Khayangan," terangnya.
Selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 unit sepeda motor merek CRF 150 L, 3 unit Honda beat, 1 unit Yamaha Mio dan 1 unit Honda Scoopy beserta 1 buat kunci letter T dan 4 unit handpond genggam.
Para terduga tersangka ini di sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Dan pasal 408 KUHPidana tentang pertolongan jahat ( penadah ) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," jelasnya.(RIN)
Sedangkan 5 lainnya merupakan penadah yang masing-masing berinisial MF (23), HS (33) , MI (43), RW (29), dan SB (25). Para terduga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Lombok Timur, berdasarkan laporan dari 6 korbannya.
"Para pelaku menjalankan aksinya di 50 TKP yang berbeda -beda. Modusnya dengan cara berboncengan, mengunakan sepeda motor, sambil berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak diawasi pemiliknya" ujar Kapolres AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K, saat menggelar Konfrensi Pers, Kamis (18/07).
Mengetahui sepeda motor tidak diawasi pemilik, sebagian dari terduga pelaku itu pun beraksi dengan cara merusak tempat kunci motor menggunakan alat berupa kunci leter T. Sedangkan terduga lainnya stand by di atas motor sambil mengawasi keadaan.
"Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor, para pelaku kabur meninggalkan TKP. Sepeda motor yang berhasil diambil kemudian di bawa ke penadah untuk di jual ke pulau Sumbawa," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K, S.I.P, menjelaskan, untuk membawa barang hasil curiannya ke Pulau Sumbawa, para pelaku memanfaatkan dum truck.
Barang hasil curian kemudian diangkut ke atas bak dum truck, lalu ditutup terpal dan menimbunnya dengan tumpukan pasir. "Ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas KP 3 Khayangan," terangnya.
Selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 unit sepeda motor merek CRF 150 L, 3 unit Honda beat, 1 unit Yamaha Mio dan 1 unit Honda Scoopy beserta 1 buat kunci letter T dan 4 unit handpond genggam.
Para terduga tersangka ini di sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Dan pasal 408 KUHPidana tentang pertolongan jahat ( penadah ) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," jelasnya.(RIN)
0 Komentar