Breaking News

Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus Pengedar Sabu

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (9/07/2024) lalu.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Polres Sumbawa Barat tidak akan berhenti untuk  terus mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H selasa 9 Juli 2024 pukul 20.37 WITA kembali melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost  yang berlokasi di lingkungan Bale Santong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dan mengamankan satu orang tersangka AR alias J selaku penghuni kamar kost, setelah dilakukan penggeledahan kamar kost didapat barang bukti berupa :

- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip kosong dan
- 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu.
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) lembar plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu
- 1 (satu) perangkat yang diduga alat hisap/ konsumsi sabu
- 1 (satu) buah HP merk Infinix
- Uang tunai sebanyak Rp 775.000,- (tujuh tujuh puluh lima ribu rupiah)
Setelah dilakukan penimbangan total berat bruto keseluruhan barang bukti  jenis sabu seberat 2,56 gram

Berdasarkan keterangan tersangka AR  alias J  bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 (satu) poket ukuran besar yang ia beli  dari seseorang di wilayah Kabupaten Sumbawa melalui kurir yang ia tidak kenal namanya seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya tersangka mengemas kembali menjadi beberapa poket kecil dan ada yang sudah dijual di wilayah Taliwang.

Masih kasi Humas,  lelaki AR  alias J  kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka AR alias J dilakukan penyidikan telah memenuhi Unsur pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00( sepuluh milyar rupiah).

"Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah)" Tandas Kasi Humas.(Amry)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close