Mataram (postkotantb.com) - Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja. Pemusnahan ini berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024, di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram dan disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram, dan penasehat hukum tersangka.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dari dua tersangka atas nama MFS (28) dan MZY (25) keduanya asal Sekarbela, Kota Mataram yang dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram pada Rabu (03/07/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, didampingi oleh Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar, SH serta pihak internal lainnya.
" Terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan turut menyaksikan pemusnahan ini, hari ini Sat Narkoba Polresta Mataram akan memusnahkan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja dari dua tersangka MFS (28) dan MZY (25) ", ucapnya. Kamis, (25/07/2024)
" Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) Bungkus Daun, batang dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 92,15 gram/Netto 89,65 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat Netto 1 (satu) gram dan untuk pembuktian di PN seberat netto 1 (satu) gram dan untuk dimusnahkan seberat netto 87,65 (delapan tujuh koma enam lima) ", jelasnya
Kemudian untuk 1 (satu) klip Daun, batang dan biji diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 4,53 gram Netto 3,66 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat Netto 1 (satu) gram dan untuk pembuktian di PN seberat netto 1 (satu) gram dan untuk dimusnahkan seberat netto 1,66 gram, imbuhnya
Lanjut kedua tersangka didampingi oleh penyidik, penyidik pembantu, internal dari Siwas, Sat Tahti, Si Propam, pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram dan penasehat hukum tersangka melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar.
Setelah Pemusnahan dilakukan kemudian kedua tersangka membubuhkan tanda tangannya di Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dilanjutkan oleh saksi dari pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, serta pihak Internal dari Siwas, Sat Tahti, Si Propam.
Kedua tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Babe)
0 Komentar