Breaking News

Polres Lombok Utara Gelar Hasil Ungkap Kasus Ops Antik Rinjani 2024

 


Lombok Utara (postkotantb.com) - Dewasa ini tindak kejahatan seperti hal yang sudah biasa di masyarakat, ketika seseorang tidak perlu lagi berpikir panjang untuk melakukan tindak kejahatan dan para pelaku tidak lagi memikirkan konsekuensi yang terjadi dari perbuatanya tersebut, sehingga para pelaku juga tak segan-segan untuk melukai bahkan membunuh para korbannya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 9 kasus kasus penyalahgunaan narkotika pada semester ini tahun 2024. Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi dengan total barang bukti mencapai ratusan gram narkotika jenis ganja dan shabu.

"Total ungkap ada sembilan kasus yang berhasil diungkap dengan total tersangka ada 14 orang," ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, didampingi KabagOps, AKP Fatoni, Kasat narkoba, Iptu I Putu Sastrawan, Kasi Humas Ipda I Made Wiryawan dalam konfrensi pers bertempat di aula Sarja Arya Racana Mapolres Lombok Utara, Jum'at, (26/7).

Dalam keterangan yang diberikan didepan segenap awak media yang di undang Polres Lotara, terindikasi ada modus baru peredaran Narkotika di Lombok Utara, yakni menggunakan geng anak motor punk.

" Sindikat ini menggunakan geng motor anak-anak punk  ini memanfaatkan mobilitas mereka dalam penyebaran narkotika," ucap Wakapolres yang diamini Kasatresnarkoba pada jumpa Pers Jum'at 26 Juli 2024.

Kronologis penangkapan di sejumlah TKP, Adi menerangkan, untuk kasus pertama pada 21 Juni 2024, sekitar pukul 18.54 WITA, anggota Sat Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DA (21), warga Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan di pinggir pantai depan Cafe Dusun Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 39.891 gram serta beberapa barang bukti lainnya.

"Petugas melakukan SOP penangkapan dan penggeledahan di sekitar lokasi, kemudian menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika jenis ganja," ujarnya.

Kemudian untuk kasus kedua, pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap lima tersangka berinisial AM (39), SU (24), RI (31), DO (26), dan HO (23). Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan penginapan Dusun Gili Trawangan dan di Kota Denpasar, Bali. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan ganja dengan berat bruto 195.198 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap DA. Kami berhasil menangkap lima tersangka lainnya dengan barang bukti ganja dalam jumlah besar," tambahnya.

Selanjutnya, untuk kasus ketiga pada 11 Juli 2024, sekitar pukul 00.28 WITA, petugas Sat Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial MH (38) di kamar kost di Dusun Teluk Kombal, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan shabu dengan berat bruto 451 gram dan berbagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika tersebut.

Untuk kasus keempat, pada bulan yang sama, seorang pria berinisial AM (33) juga ditangkap di rumahnya di Dusun Telaga Wareng, Desa Pemenang Barat. Dari penangkapan ini, petugas menyita ganja dengan berat bruto 908 gram. "Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara," ujar Kapolres Lombok Utara.


Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Lombok Utara dan sedang dalam proses pemberkasan untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Terakhir, usai konferensi Pers, Kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu yang turut disaksikan awak media.

Kejahatan sangat berpengaruh  
dalam kehidupan masyarakat dan banyak faktor yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan suatu tindak kejahatan tersebut. Ini semua tidak lepas dari perkembangan suatu daerah pariwisata yang semakin melaju dan disertai puna dengan meningkatnya Keiminaliras, ungkapnya. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close