Kantor Unit PPA Polres Lombok Timur. |
Lombok Timur (postkotantb.com)- Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K, S.I.P, membantah soal pemberitaan di salah satu media online.
Dimana menyebut bahwa anak di bawah umur bernama Danil, ditahan oleh PPA Polres Lombok Timur.
"Berita Danil di salah satu media di Lombok Timur, yang mengatakan ditahan di PPA Polres Lombok Timur itu tidak benar adanya," bantah I Made Dharma, Rabu (17/07).
Kata I Made Dharma, Danil merupakan anak yatim piatu. Ia diproses di unit PPA setelah di diduga melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) bersama rekannya. Diantaranya Gani, Roy, Jamil.
Dengan TKP, Montong Aur, Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat. Danil semula dilaporkan korban atas nama L. Sana Sapitri di Polsek Sakra Barat.
Namun kini Danil tengah menjalani pemeriksaan Unit PPA Polres Lombok Timur. "Danil pada kasus curas ini merupakan pelaku utama," jelasnya.(RIN)
0 Komentar