Tampak Kepala KPP Pratama Praya dan segenap pegawai aksi usai lakukan bersih-bersih di Alun-Alun Tastura dan Lapangan Muhajirin, Praya, Jum'at (12/07/24). Foto Ist/Lalu Irsyadi |
Lombok Tengah (postkotantbcom) - Memperingati Hari Pajak 2024, KPP Pratama Praya mengadakan aksi bersih-bersih di Alun-Alun Tastura dan Lapangan Muhajirin, Praya. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPP Pratama Praya pada Jumat (12/07/2024).
Aksi bersih-bersih ini merupakan salah satu dari beberapa rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Praya dalam rangka memperingati Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli 2024.
Selain itu, dilakukan juga pengecatan ulang lapangan voli di Lapangan Muhajirin serta peletakan tempat sampah di area lapangan dan alun-alun.
Kepala KPP Pratama Praya, Widi Pramono menuturkan bahwa kegiatan bersih-bersih ini merupakan wujud kontribusi yang diberikan oleh pegawai KPP Pratama Praya bagi lingkungan sekitar.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak 2024, momentum ini dinilai tepat untuk menyemarakkan pentingnya pajak bagi keberlangsungan Negara, khususnya penyediaan fasilitas umum.Sudah selayaknya fasilitas tersebut dirawat sehingga bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
”Fasilitas umum dibiayai dari dana masyarakat yang sebagian besar dikumpulkan melalui pajak, oleh karena itu perlu dirawat agar bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat”, imbuhnya.
Pegawai KPP Pratama Praya juga membagikan balon serta makanan ringan bagi masyarakat yang melintas di depan KPP Pratama Praya. Di hari sebelumnya juga dilakukan bakti sosial dengan memberikan bantuan kepada Yayasan Pondok Pesantren Baitul Qurro’, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat.
Tanggal 14 Juli diperingati sebagai hari pajak karena kata pajak pertama kali dicetuskan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang II BPUPKI pada 14 Juli 1945. Kata pajak kemudian dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Kedua pada Bab VII Hal Keuangan pasal 23.
Para pendiri bangsa memandang bahwa pajak yang merupakan kontribusi wajib kepada Negara dan berperan penting dalam membiayai kelangsungan Negara, harus diatur dalam undang-undang agar memiliki kepastian hukum. Sejak itu urusan pajak kemudian masuk dalam UUD 1945.
Peringatan Hari Pajak harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran pajak yang merupakan sumber utama dalam penerimaan Negara. Tak hanya sebagai pengingat bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, namun juga bagi seluruh Warga Negara Indonesia. (Irs)
0 Komentar