Breaking News

Pasutri Asal Poto Tano Bawa Kabur Uang Kerjasama Penjualan E-Tiketing Ratusan Juta, Korban Lapor Polisi




Sumbawa Barat (postkotantb.com) – Sepasang suami istri bernama AR alias Lalang warga desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano bersama istrinya bernama YL alias yanti asal Desa Mataiyang, Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat, kini menjadi Buron Polsek Poto Tano, diduga telah menggelapkan uang kerja sama usaha E-Tiketing Ferizy ratusan juta rupiah.

Kapolres Sumbawa Barat AKBO Yasmara Haharap.S.Ik melalui Ipda Abdul Gafir kapoksek Poto Tano membenarkan adanya laporan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri ” sudah ada 4 orang yang melapor kasus penggelapan oleh suami istri ini, atas kerja sama penjualan tiket E-Tiketing Ferizi, dan pelaku ini sebagai kordinator juga sebagai owner dan pemilik Gray, kerja sama ini sudah berjalan 8 bulan, kerugian korban mencapai 290 juta dari lima korban ” kata Kapolsek Tano Abdul Gafir.

Saat ini sedang dalam lidik dan kordinasi dengan pihak penyidik polres Sumbawa Barat, kata Kapolsek,  untuk meminta petunjuk dari polres atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AR alias Lalang warga desa Poto Tano bersama istrinya bernama YL alias yanti asal Desa Mataiyang adalah pasangan suami istri (pasutri). Terangnya

Ardi selaku korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini, kepada media mengatakan, bahwa saat pertama kenal dan kerja sama dengan pelaku tidak ada gelagat yang mencurigakan, hanya modal saling percaya.

”awal kerja sama minta bantuan modal dengan sistim bagi keuntungan fee, selam 8 bulan berjalan lancar lancar saja, ternya begitu di minta tambahan modal ratusan juta, setelah ditransfer pelaku tersebut langsung mematikan HPnya dan tidak bisa dihubungi, merasa dirugikan langsung melaporkan ke Polsek Poto Tano ” kata Ardi selaku korban.


Ardi berharap agar sisa dana yang ditransfer ke rekening pelaku 55 juta rupiah yang belum sempat dicairkan sudah di blokir melalui Bank BNI, dana yang sudah di blokir melalui rekening pelaku tersebut, agar bisa dicairkan dengan berkordinasi dengan pihak penyidik.

Berikut para korban yang mengalami kerugian antara lain adalah

1.Emilita
2.eko purwanto
3.jamaluddin
4.zakiruddin
5.yudi
6.tri, semua korban berasal dari Desa Poto Tano (Amry/Edi) 

Editor : Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close