Suasana Rapat Klinis DPRD Lombok Tengah untuk tuntaskan 3 Ranperda, Kamis (04/07/2024).Foto Ist/Lalu Irsyadi |
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD Loteng kembali bekerja keras. Kali ini untuk mengkiliniskan tiga Ranperda sekaligus yang harus ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini.
Ketiga Ranperda itu antara lain Perubahan Ranperda tentang desa, Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak, serta Ranperda tentang penyandang disabilitas yang merupakan Ranperda usulan Komisi IV DPRD Loteng.
Rapat klinis yang digelar pada Kamis (4/7) itu sempat alot karena beberapa klausul di dalam Ranperda masih ambigu dan tidak fokus terhadap tujuan pembuatan Perda itu sendiri.
Seperti pembahasan mengenai Ranperda desa yang merupakan perubahan kedua terhadap Ranperda nomor 16 tentang desa sebelumnya. Ranperda desa ini harus diubah sampai dua kali karena harus menyesuaikan dengan UU desa terbaru nomor 3 tahun 2024 yang dikeluarkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Ahmad Rifai sebagai Ketua Pansus dalam hal itu lebih menitik beratkan pada beberapa point. Antara lain mengenai Nomor Induk Perankat Desa (NIPD) yang dipastikan masuk dalam klausul Ranperda.
“Kami sudah berjanji kepada PPID (Persatuan Perangkat Desa Indonesia-Red) bahwa usulan ini harus masuk, sebab memang sangat krusial agar tidak ada kesewenang-wenangan kepala desa dalam memecat perangkat desa,” tegasnya.
Selain itu, yang menjadi pembahasan dalam Ranperda desa itu adalah klausul mengenai tunjangan bagi perangkat desa yang masuk dalam masa purna tugas. Sebab, dalam klausul sebelumnya belum dijelaskan mengenai makna tunjangan atau penghasilan tetap perangkat desa.
“Jangan sampai nanti ini justru menjadi boomerang bagi pemerintah, jadi harus dijelaskan lebih detail dulu. Silakan Bagian Hukum untuk mengoreksi kembali karena waktu kita tidak banyak,” sambungnya sambil mengingatkan jika Ranperda ini harus segera diserahkan ke Pemprov NTB untuk difasilitasi oleh Gubernur.
Sementara mengenai perubahan waktu pemilihan kepala desa dari tahun genap ke tahun ganjil serta prosesi pemilihan kepala desa dari sistem manual dan ditambahkan dibolehkannya menggunakan sistem e-votting dianggap tidak ada masalah.
“Kalau masalah waktu pemilihan itu memang menyesuaikan karena terbentur Pileg kemarin dan Pilkada nanti,” ungkap Rifai.
Selain Ranperda desa, yang sempat menjadi pembahasan hangat adalah Ranperda mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai Ranperda usulan Komisi IV DPRD Loteng.
Membahas Ranperda ini, Pansus secara khusus mendatangkan pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Loteng untuk ikut membahasnya.
Dalam pembahasan itu, terkuak mengenai kondisi pendidikan inklusi yang ada di Lombok Tengah selama ini. Menurut Lalu Helim sebagai Sekdis Pendidikan Loteng mengungkapkan jika pihaknya berharap agar Ranperda bisa menjadi dasar hukum pihaknya merekrut pendidik yang memiliki basis pendidikan inklusi sendiri.
“Sebab itulah masalah utama saat ini, masalah guru khusus inklusi yang masih sangat kurang,” ungkap pria yang akrab disapa Miq Elim ini.
Dibeberkan, di seluruh Lombok Tengah, jumlah guru inklusi sendiri yang walaupun tidak memiliki basis pendidikan inklusi tetapi sempat mendapat pelatihan hanya berjumlah 80-an orang. Sementara dalam aturan, bahwa seluruh sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Loteng diharuskan menjadi sekolah inklusi karena adanya penyetaraan hak bagi peserta didik inklusi itu sendiri.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pansus, H.Ahkam langsung menghubungi penyusun Ranperda untuk segera mengkaji usulan dinas pendidikan itu. Menurutnya, hal itu memang penting karena akan menjadi titik awal pelaksanaan Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda nantinya.
“Kalau memang harus, usulan mengenai pembentukan UPT (Unit Pelayanan Terpadu-Red) untuk pendidikan inklusi ini kita masukan dalam klausul Ranperda ini juga,” tegasnya.
Setelah melalui pembahasan yang relatif panjang dan alot, akhirnya ditetapkan bahwa ketiga Ranperda akan diserahkan ke Gubernuran untuk difasilitasi Gubernur.
Sementara penetapannya akan dilakukan pada sidang paripurna yang akan digelar pada 27 Agustus mendatang atau tepat 1 hari sebelum pelantikan dewan masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan.(Irsyad)
0 Komentar