Tim Kuasa Hukum Nyoya Lusy meluapkan kekecewaan Soal kekecewaan dari putusan hakim terhadal kliennya Lusi di PN Mataram. |
Sumbawa (postkotantb.com)- Tim Kuasa Hukum Lusy, Adhar, SH., MH., membantah telah melakukan aksi pengejaran hakim yang memutus perkara kasus tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Senin (29/07).
Begitu pula soal kericuhan diruang sidang di PN Sumbawa. Ditegaskan Adhar, hal itu bukan terjadi pada saat sidang berlangsung. Melainkan pasca hakim memutuskan perkara itu dan sudah meninggalkan ruangan sidang.
"Bahwa aksi diruang sidang PN Sumbawa itu sebetulnya bukanlah kericuhan. Melainkan aksi penyesalan kami atas putusan hakim yang tendensius dan tidak mendasari Norma Hukum, Pasal 183 KUHAP dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman dan telah mengenyampingkan alat bukti yang kami ajukan, hakim juga tidak mendasari fakta persidangan dalam pertimbangan hukumnya," beberapa Adhar.
Lebih lanjut Adhar mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memaki-maki hakim, tetapi menyesali putusan hakim tersebut.
"Coba perhatikan di video yang beredar itu, kami tidak sedang memaki-maki majelis hakim, bahwa istilah memaki-maki hakim itu tidak tepat. Karena pada saat itu kami tidak pernah berhadap-hadapan langsung dengan hakim yang memutuskan perkara itu, pasca diputus, dan hakimnya langsung meninggalkan ruangan sidang. Sehingga tidak mungkin kami memaki-maki hakim tersebut," bantahnya.
Dijelaskan yang mendasari sikap dan luapan emosi dari tim kuasa hukum nyonya Lusy itu, karena mempertanyakan materi muatan yang dibacakan oleh majelis hakim, tidak mendasari ketentuan Pasal 183 KUHAP. Dimana menyebutkan, hakim memutuskan perkara harus didasari minimum dua alat bukti, ditambah keyakinan hakim.
“Dalam perkara ini hanya didasari keyakinan hakim saja. Seharusnya tidak cukup hanya keyakinan melainkan harus didasari oleh minimum dua alat bukti dan ditambah keyakinan hakim sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP,” tandasnya.(RIN)
0 Komentar