(Perampokan) : Jajaran Reskrim Polsek Alas saat menyerahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti di Mako Polsek Alas Senin Malam (15/07/2024). |
Sumbawa Besar (postkotantb com) - Kanit Reskrim Polsek Alas Aipda Novan Arif Suhartono beserta jajaran menyerahkan dua tersangka perampokan dan barang Bukti berupa uang dan HP kepada tim Puma Polres Sumbawa Senin (15/07/2024).
Kapolsek Alas AKP Satrio melalui Kanit Reskrim Aipda Novan Arif suhartono melakukan Penyerahan tersangka atas nama AAF ROZALI, lahir di Celikah, Islam, Wiraswasta, alamat Bengkong Al-Jabar Blok H No. 11, RT/RW. 001/008, Kel. Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, kota Batam, Prov. Kepulauan Riau, dan JUPRIADI, lahir di Palembang 2 Februari 1992, Islam, Pelajar, alamat Jl. Putri, RT. 007 RW. 005, Kel. Pasar Manggis, kec. Setia Budi, kota Batam, Prov. Jakarta.
Sementara barang bukti lain nya yaitu 1 (Satu) Unit mobil Fortuner warna putih dengan nomor Polisi : DR 1841 BW, 1 (Satu) unit HP merk Awesome dan uang tunai sebesar Rp. 498.465.000,-(Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kanit Reskrim mengatakan, bahwa kedua tersangka kami amankan karena telah melakukan perampokan di salah satu mobil yang lagi parkir, dengan cara membobol kaca mobil dengan menggunakan Busi motor, lalu menggasak tas di dalam mobil, ujar Kanit.
Penangkapan kami lakukan karena adanya laporan dari anggota Puma Polres Sumbawa yang memberi informasi, bahwa telah terjadinya perampok di Dusun Jompong Kecamatan Plampang yang pelakunya kabur menggunakan mobil Fortuner warna putih.
Atas informasi itu, Kami beserta jajaran langsung turun ke jalan untuk mengecek kendaraan yang merk Fortuner setiap yang melintas di depan sektor Alas.
Setelah mengecek satu persatu mobil Fortuner yang lewat, dan setelah mobil yang di tumpangi oleh kedua rampok tersebut di hentikan, mala kabur, langsung saja kami beserta Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap mobil Fortuner yang ditumpangi kedua rampok itu. Dan kami berhasil mengamankan mobil dan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek Alas, Terang Kanit Reskrim.
Selanjutnya kami melaporkan kejadian itu ke Polres Sumbawa. Dan malam itu itu juga tim Puma dari Polres Sumbawa langsung menjemput kedua tersangka dan barang bukti uang dan satu unit mobil Fortuner warna putih dengan nomor Polisi : DR 1841 BW, serta satu unit HP merk Awesome serta uang sebesar Rp. 498.465.000,- (empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk proses selanjutnya. Tutup Kanit Reskrim. (Indra)
0 Komentar