Lombok Utara (postkotantb.com) - Usaha makro adalah usaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha makro sebagaimana diatur dalam undang undang mengenai usaha makro, kecil dan menengah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan KLU, H Haris Nurdin,S.Sos, saat membuka acara pelatihan menjelaskan, terkait usaha kecil adalah usaha ekonomi peoduktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kereteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Paparnya
Dana alokasi khusus nonfisik peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya di singkat DAK Nonfisik PK2UMK adalah dana yang sibalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negarakepada daerah yangbtujuannya untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Makro,dan Kecil yang merupakan urusan daerah.
Sebagaimana Visi dan Misi Koperasi, H Haris Nurdin melanjutkan, " menjadi koperasi terpercaya dan berdaya saing, memberikan manfaat maksimal bagi anggota, serta mendukung pembangunan ekonomi di dan kesejahteraan masyarakat".
Misinya memberikan pemahaman yang komperhensif mengenai aturan perpajakan bagibkoperasi kepada peserta pelatihan. Meningkatkan keterampilan dalam perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara tepat dan efesien. Mengidentifikasi potensi masalah perpajakan yang dapat dihadapi koperasi dan memberikan solusi yang tepat. Mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perpajakan untuk menjaga rwputasi koperasi. Menyediakan informasi terbaru dan terkini mengenai perkembangan dan perubahan dalam peraturan perpajakan, ucapnya.
Maksud dan tujuan pelatihan pajak bagi koperasi adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anggota koperasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Dengan pelatihan ini diharapkan anggota koperasi dapat mengelola dan melaporkan pajak dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalakan resiko masalah pajak yang bisa timbul di kemudian hari.
Selain itu, pelatihan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anggota koperasibakan pentingnya membayar pajakbsecara tepat waktu guna mendukung pembangunan keuangan negara dan membantu pertumbuhan ekonomi secarabkeseluruhan.
Maksud dan tujuan pelatihan pajak bagi koperasi adalah menyediakan pemahaman mengenai aturan perpajakan yang berlaku bagi koperasi, termasuk mengenai jenis jenis pajak yang harus dipungut dan dibayarkan. Meningkatkan kesadaran anggota koperasi akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan guna mencegah masalah perpajakan dikemudian hari.
Memperlengkapi anggota koperasi dengan keterampilan dan pengetahuan yang di perlukan untuk melakukan perhitungan dan pelaporan pajak dengan benar dan tepat waktu.
Pelatihan pajak bagi koperasi diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota koperasi, dalam mengelola aspek perpajakan koperasi mereka dan Outcame, terciptanya koperasi yang modern. harap H Haris Nurdin.
Pelatihan di rencanakan berlangsung selama tiga hari di mulai dari Senin 15 s/d 17 Juli 2024, dengan jumlah peserta 34 Koperasi. (@ng)
Bersambung
0 Komentar