Mataram (postkotantb.com) - Kembali KRYD Imbangan dalam rangka mencegah berbagai macam tindak pidana di sejumlah tempat hiburan malam ( cafe ) dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (13/07/2024).
Kegiatan tersebut sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, di wilayah hukum Polresta Mataram khususnya pencegahan eksploitasi anak yang masih marak terjadi di beberapa tempat hiburan malam, dengan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Patner Song (PS).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., sesaat setelah kegiatan berlangsung mengatakan, KRYD imbangan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana eksploitasi anak pada khususnya dan tindak pidana umum lainnya.
“Sasaran utama tindak pidana Eksploitasi anak atau Tindak Pida Perdagangan Orang di sejumlah kafe remang-remang di Kota Mataram, “ Ujarnya.
Pada pelaksanaan KRYD, petugas disamping memeriksa Identitas para pekerja kafe, surat izin penjualan Minuman beralkohol (minol) juga menyampaikan himbauan kepada pengelola kafe agar senantiasa mematuhi segal aturan seperti kelengkapan izin penjualan minol, tidak mempekerjakan anak dibawah umur serta membantu menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif.
“Dalam KRYD kali ini petugas mengamankan beberapa jenis Minol yang diketahui tanpa disertai izin penjualan dari kafe tersebut, sedangkan untuk pekerja dibawah umur nihil, “jelasnya.
Ia berharap kegiatan imbangan KRYD dapat mendorong terciptanya situasi keamanan di tengah masyarakat. Hal ini tentu diharapkan akar tercipta Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kota Mataram.
“Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya pencegahan dan diharapkan dapat membantu terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, “ Harapnya. (Babe)
0 Komentar