Lombok Utara (postkotantb.com) - Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lombok Utara terus dilakukan, dimana sosialisasi kali ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram bersama dengan Pemerintah Daerah mengadakan "Peresean" bertempat di Lapangan Tioq Tata Tunaq Tanjung yang dibuka secara resmi oleh Bupati Lombok Utara H.Djohan Sjamsu. SH, (18/07).
Hadir juga Wakil Bupati Danny Karter Febrianto R ST.,M.Eng, Kasi Kepatuhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto, Pabung Kodim 1606 Mataram kapten inf Ngakan Made Marjana,S.Pd., Kapolsek Tanjung Hermanto, kepala PD, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Djohan menyampaikan Pemerintah sudah melakukan segala upaya untuk memberantas penggunaan rokok ilegal di masyarakat dengan terus melakukan sosialisasi dan melakukan sidak ke toko-toko yang di duga banyak menjual rokok ilegal.
Rokok masuk sebagai pendapatan negara melalui setoran cukai dan pajak.Rokok juga ikut menopang perekonomian negara melalui penciptaan lapangan kerja dari petani,pembuat hingga penjual.
"Rokok ilegal sangat berbahaya baik dari segi kesehatan maupun kebiasaan, tidak hanya bagi perokok aktif tetapi jyga bagi perokok pasif,” tegasnya.
Masih kata Djohan, selanjutnya dalam acara pembukaan peresean dimana presean adalah kesenian tradisional masyarakat Lombok, dimana perisean setiap tahun dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT KLU.
Pada tahun 2024,KLU akan memasuki usia yang ke-16 tahun, dalam perjalanan 16 tahun banyak perestasi atau penghargaan yang telah diraih baik dari pemerintah pusat maupun Provinsi.
"Mari lestarikan budaya Lombok yaitu Kesenian Peresean yang sejak dulu sudah ada hingga sekarang sebagai ciri khas daerah masyarakat suku sasak,” tuturnya.
Ditempat yang sama Seksi Kepatuhan dan Kepala Interanal Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto memaparkan, sosialisasi tentang dampak negatif rokok ilegal yang didanai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dimana tiga persen dari bagi hasil terebut akan masuk kas daerah, yang digunakan untuk mensosialisasikan rokok ilegal.
"Dampak negatif beredarnya rokok ilegal yaitu merugikan penerimaan pendapatan negara, potensi usaha tidak sehat dampak-dampak yang buruk bagi para pengusaha yang legal, potensi munculnya perokok pemula, dan masalah kesehatan.” sebutnya
Ilegal sendiri artinya tidak memiliki izin Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dimana jika tidak ada izin tersebut yang dikatakan ilegal dapat dilihat di pita cukai kemasan rokok.
Sosialisi Gempur rokok ilegal sendiri disaksikan ratusan masyarakat Lombok Utara, yang antusias karena ada kuis berhadiah dari Bea Cukai Mataram. (@ng)
0 Komentar