Breaking News

Bakal Dijadikan Tersangka, Keluarga Sainah Ancam Pra- Peradilan-kan Polisi

 

Bakal Dijadikan Tersangka, Keluarga Sainah Ancam Pra- Peradilan-kan Polisi
Kuasa hukum Sainah, M Kaprawi Abdul Majid, SH, MH
Lombok Timur (postkotantb.com) - Berbelit-belitnya penyelesaian perkara perusakan Bale Adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur sejak bulan November 2022 lalu, menjadi pertanyaan banyak pihak.

Bahkan, polisi bakal mentersangkakan Sainah nenek berusia 67 tahun itu dengan sangkaan pasal penipuan. Sainah selaku korban perusakan dan penjarahan Bale Adat itu merasa keberatan jika nantinya jadi tersangka.

Terang saja, kuasa hukum Sainah, M Kaprawi Abdul Majid, SH, MH menganggap ,bahwa penyidik Polres Lombok Timur tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka. Sejatinya, kata Kaprawi, justru Sainah merupakan korban dari para pelaku dan korban kriminalisasi.

Dia menduga, ada persekongkolan dalam proses penyidikan para tersangka perusakan Bale adat yang berjumlah 7 orang H. Sukismoyo, cs yang kini telah di-SPDP-kan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Dengan rencana akan ditetapkan Sainah selaku kliennya untuk dijadikan tersangka, akan membuka pintu perdamaian (restorative justice) yang justru tidak dikehendaki pihak Sainah.

"Jika Ibu Sainah selaku klien saya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan H. Sukismoyo, saya pikir bahwa pernyataan ini secara terang dan  jelas tidak mempunyai dasar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 113 KUHAP. Kemudian pernyataan tersebut tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, hal mana bila pernyataan itu benar pastinya saya sebagai PH dan atau klien saya pasti telah menerima SPDP atas laporan H. Sukismoyo tersebut," papar Kaprawi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Untuk diketahui kata Kaprawi, kliennya tidak akan pernah ingin berdamai lantaran ke 7 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana perusakan bangunan bale adat dan penjarahan/pencurian harta benda termasuk perhiasan dan uang.

"Andaikan benar nantinya Ibu Sainah ditetapkan sebagai tersangka, secara tegas saya katakan akan melakukan atau mengajukan Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Selong dan Ibu Sainah tetap berpegang teguh melanjutkan kasus ini tanpa adanya perdamaian," ujar Kaprawi.

Kepastian akan adanya penetapan tersangka terhadap Ibu Sainah, setelah salah satu dari pihak keluarga Sainah, Daeng Nurdin telah menghadap Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hariyanto belum lama ini.

"Saya sekedar mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap 7 orang tersangka H.Sukismoyo, cs ke Kapolres Lotim. Tapi, beliau justru menjawab bahwa Ibu Sainah akan jadi tersangka dalam kasus penipuan.," ujar Daeng Nurdin pada saat pertemuan dengan Kapolres Lotim baru lalu.

Sehingga, ia harus melaporkan rencana penyidik Polres Lotim kepada kuasa hukum untuk segera mengambil langkah hukum.

Sementara itu, salah satu pengamat hukum Eko Rahadi, SH menegaskan bahwa tidak ada istilah barter hukum. Dalam konstruksi hukumnya, tidak dikenal barter hukum dan istilah tersebut hanya ada pada kerajaan Majapahit dan Singosari.

"Kalau belum di BAP tidak bisa akan dijadikan tersangka karena hukum pidana itu pasti. Itu namanya menyalahi aturan hukum acara. Prosedur hukum itu sudah jelas, bagaimana mempelajari BAP, konstruksi hukum bagaimana, kemudian dilakukan gelar perkara, baru diketahui penyidiknya bermain dimana. Dalam hukum acara, siapa yang berbuat itulah dihukum sesuai perbuatannya," terang Eko.

Eko bahkan secara lantang bersikap akan mendampingi Ibu Sainah jikalau ada upaya dari penyidik untuk menjadikannya tersangka. Karena  hukum pidana tidak dikenal istilah barter kasus.

Selain itu Eko Rahadi yang juga salah satu praktisi hukum di Lombok Timur  itu menambahkan, akan mendampingi siapapun termasuk orang yang tidak mampu jika terbelit hukum. Termasuk dalam perkara Ibu Sainah. Karenanya, dia tidak mau gegabah apakah dalam perkara ibu Sainah ini termasuk kategori abuse of the power justice, crime of the power justice ataukah black campaigne justice. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close