Keduanya saat diperiksa mengakui saat ditangkap tengah menghisap Narkoba yang dibawa oleh temannya beberapa saat sebelum tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggerebekan.
Saat awak media melakukan Konfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.,MH. menceritakan perihal pengungkapan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa seorang perempuan dan laki-laki yang tinggal disalah satu rumah diperumahan tersebut kerap melakukan transaksi dan pesta sabu. Atas informasi tersebut kami mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram di ruang kerjanya, Selasa (16/04/2024).
“Kami mengamankan kedua pasangan yang bukan suami istri aluas kumpul kebo, tetapi tinggal serumah ini saat mereka tengah asyik mengkonsumsi Sabu,” imbuhnya.
Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari hasil penggeledahan diamankan 1,96 gram Sabu, kemudian beberapa alat konsumsi sabu seperti pipet modifikasi, bong serta peralatan lainnya juga ikut diamankan. Tidak hanya itu perlengkapan penunjang penjualan Narkoba seperti timbangan elektrik, klip kosong juga ikut diamankan.
Kedua pasangan Bukan Suami Istri yang diamankan yakni MAA, Pria (25) asal Kecamatan Ampenan dan BM, Perempuan (29) asal Kecamatan Sakra Lombok Timur. (Red)
0 Komentar