Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama. SE., SIK., MH.,saat memberi arahan sebelum terjun ke titik titik sasaran Razia. Foto Istimewa |
Kegiatan dengan sasaran orang, tempat dan barang tersebut, sebagai tindak lanjut perintah Kapolresta Mataram sebagai upaya memelihara dan menciptakan Harkamtibmas untuk masyarakat.
Diawali dengan Apel kesiapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mataram, yang dihadiri oleh para kanit serta personil dari tim Resmob Polresta Mataram.
Dalam arahannya, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan razia petugas diharuskan untuk melakukan dengan penuh humanis serta selalu menginformasikan serta menunjukan surat tugas sebagai tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Disamping itu, Anggota yang melaksanakan tugas ini tidak diperkenankan untuk menggunakan Senpi serta selalu melakukan koordinasi antar unit pada saat melaksanakan tugasnya.
Dijelaskan pula bahwa dalam kegiatan tersebut disamping melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh cafe Remang-remang seperti penjualan Miras/Minol tanpa izin perdagangan, memperkerjakan anak dibawah umur yang biasa dijadikan Patner Song di kafe Remang-remang.
Ia berharap melalui kegiatan imbangan KRYD yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram, dapat mendorong terciptanya Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Mataram. (Red)
0 Komentar