Lombok Utara (postkotantb.com) - Dibacakan oleh H Burhan M. Nur. SH menyebutkan, Sesuai ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penyelenggaraan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat” maka Bupati Lombok Utara sudah semestinya menyampaikan laporan Keterangan Pertanggungjawabanya tersebut kepada DPRD Kabupaten Lombok Utara sesuai ketentuan tersebut.
Selain itu, sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Dalam hal ini Bupati Lombok Utara telah menyampaikan LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023 kepada DPRD dalam sidang paripurna tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya LKPJ tersebut dibahas oleh DPRD paling lambat 30 hari kerja sejak disampaikannya LKPJ.
Sesuai keputusan Rapat Paripurna DPRD tanggal 22 Maret 2024 bahwa DPRD melakukan pembahasan LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023 secara internal. Setelah melakukan pembahasan di internal DPRD dirumuskan laporan hasil pembahasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan laporan tersebut dirumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023.
Lanjut H Burhan M Nur mengatakan, "Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran adalah merupakan catatan strategis yang berisikan, saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan lainnya".
Untuk diketahui bahwa sebelum menetapkan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023, DPRD Lombok Utara telah memberikan persetujuan atas pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tahun 2023 yang tertuang dalam Dokumen APBD Lombok Utara TA 2023. Selanjutnya sesuai fungsi dan kewenangannya, DPRD Kabupaten Lombok Utara melakukan pembahasan terhadap capaian pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran tahun 2023 salah satunya dengan mencermati capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara yang tertuang dalam LKPJ. Output dari pencermatan capaian kinerja dalam LKPJ tersebut adalah rekomendasi DPRD.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, rekomendasi DPRD tersebut paling sedikit memperhatikan (a) capaian kinerja program dan kegiatan serta (b) pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hal tersebut rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Utara terhadap LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun Anggaran 2023 disampaikan dengan uraian sebagai berikut : Indeks Pembangunan Manusia
Selain itu, H Burhan M Nur sebut, Terhadap data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang kurang lengkap, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah menampilkan data capaian secara riil dan lengkap pada LKPJ Tahun berikutnya serta perlu akselerasi capaian IPM agar mendekati capaian IPM 9 Kabupaten/Kota di Provinsi NTB dengan berfokus pada indikator capaian rata-rata lama sekolah, angka harapan hidup dan pendapatan perkapita serta indikator lainnya yang relevan.
Sementata pertumbuhan ekonomi
terhadap capaian pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dari semula 3,49 % pada tahun 2022 menjadi 5,10 % pada tahun 2023 yang ditandai dengan positifnya capaian 17 sektor (Lapangan Usaha) pembentuk PDRB, DPRD merekomendasikan agar pertumbuhan ekonomi yang positif tersebut ditingkatkan secara konsisten dengan memperkuat daya dukung pembentuk PDRB seperti investasi, lapangan kerja serta infrastruktur ekonomi dan sosial daerah Kabupaten Lombok Utara.
Pengentasan Kemiskinan
Selain itu, terhadap persentase penurunan penduduk miskin dari semula 25,93 % pada tahun 2022 menjadi 25,80 % atau turun sebesar 0,13 % pada tahun 2023. DPRD berpandangan capaian tersebut masih belum optimal karena rasionya masih dibawah 1 persen.
Jika dibandingkan dengan rasio penduduk miskin di kabupaten/kota lainnya di Provinsi NTB, angka kemiskinan Kabupaten Lombok Utara masih yang tertinggi. Demikian halnya dengan tingkat penurunan angka kemiskinan masih tertinggal dibandingkan dengan Kabupaten Lombok Timur yang turun 0,24 %, dan rata rata penurunan angka kemiskinan Provinsi NTB yang mencapai 0,78 %. DPRD merekomendasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara perlu meningkatkan capaian penurunan angka kemiskinan minimal 1 % pada tahun yang akan datang.
Sentara pengurangan Angka pengangguran, terhadap persentase angka pengangguran terbuka yang mengalami peningkatan dari semula hanya 0,29 % pada tahun 2022 naik menjadi 1,40 % pada tahun 2023, DPRD merekomendasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara perlu menekan angka pengangguran terbuka pada tahun yang akan datang menjadi minimal sama dengan capaian pengurangan angka pengangguran terbuka tahun 2022 yakni 0,29 %.
Realisasi Pendapatan Daerah
Terhadap pelampauan target PAD dari pajak daerah yang mencapai 138,41 %, DPRD mengapresiasi capain tersebut dan merekomendasikan agar PAD dipungut seoptimal mungkin dengan penerapan sistem pungutan yang transparan berbasis elektronik, penegakan hukum terhadap penunggak pajak daerah, dan peningkatan kualitas SDM petugas pajak daerah.
Khusus retribusi daerah yang realisasinya hanya 67,72%, DPRD merekomendasikan agar dilakukan evaluasi terhadap OPD penghasil yang tidak mencapai target pungutan retribusi daerah yakni BKAD, Dinas PUPR-PKP, Dinas Perhubungan, DKP3, DPM-PTSP & Naker, Dinas Kominfo dan Dinas Pariwisata serta memaksimalkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang menjadi tupoksi OPD terkait pada masa yang akan datang.
Sementata, realisasi Belanja Daerah terhadap realisasi belanja daerah yang melebihi pagu anggaran dalam LRA Dinas Dikbupora TA 2023, antara lain berupa (1) realisasi belanja barang dan jasa BOS sebesar 172,96 %, (2) realisasi belanja hibah sebesar 483,94 % dan (3) realisasi belanja modal peralatan dan mesin sebesar 343,21 %, DPRD merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian LRA sebab realisasinya melebihi pagu anggaran yang ditetapkan.
Dinas Dikbupora diminta lebih cermat dalam menyusun belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap OPD yang realisasi rincian belanjanya kurang optimal seperti BKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata, DPRD merekomendasikan agar pada masa yang akan datang dilakukan optimalisasi realisasi belanja sesuai pagu anggaran dan dilakukan evaluasi terhadap kinerja belanja yang tidak optimal pada OPD terkait.
Untuk capaian pelaksanaan program/kegiatan, permasalahan dan penyelesaian
Sedangkan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar terhadap urusan pendidikan bidang pendidikan anak usia dini, yang capaian indikator SPMnya kurang optimal pada proporsi PTK penggerak, pengalaman pelatihan guru, dan Pendidikan kesetaraan. Urusan kesehatan yang capaian indikator SPMnya kurang optimal pada pelayanan kesehatan ibu hamil dan bersalin serta urusan pekerjaan umum yang indikator penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari tidak optimal, DPRD merekomendasikan agar dilakukan optimalisasi capaian pada masa yang akan datang dan dilakukan evaluasi atas capaian kinerjanya saat ini.
Urusan pemerintahan wajib bukan Pelayanan dasar dan terhadap urusan tenaga kerja yang capaian indikatornya belum optimal pada pengukuran kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi di satu daerah kabupaten, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan serta pelaksanaan operasional lembaga kerjasama tripartit daerah kabupaten.
Terhadap urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang capaian indikator secara umum belum jelas terkait ketersediaan data valid perempuan kelompok rentan, capaian sekolah perempuan, kekerasan terhadap perempuan serta pembentukan forum anak.
Demikian haalnya terhadap urusan pangan yang capaiannya kurang optimal dalam penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan.
Terhadap urusan lingkungan hidup yang belum jelas dan tidak mencapai target dalam hal pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengendalian bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3), fasilitasi pemenuhan ketentuan kewajiban ijin lingkungan dan/atau ijin PPLH, pengolahan sampah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Terhadap urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dalam hal (1) pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa, (2) fasilitasi penyusunan produk hukum desa, (3) fasilitasi pengelolaan keuangan desa, penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, (4) pembinaan dan pemberdayaan BUMDes, (5) fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan desa, (6) fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa dan (7) fasilitasi pemanfaatan TTG yang tidak mencapai target.
Terhadap urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang masih belum optimal pada capaian program pengendalian penduduk.
Terhadap urusan perhubungan yang capaian targetnya belum optimal dalam hal pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas LLAJ, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
DPRD merekomendasikan, agar dilakukan optimalisasi capaian pada masa yang akan datang pada masing-masing urusan sesuai target indikator kinerja yang ditetapkan, melengkapi data capaian, memperjelas relevansi uraian permasalahan dengan solusinya serta dilakukan evaluasi terhadap capain kinerjanya saat ini.
Urusan pilihan, terhadap urusan perikanan yang capaian program pengelolaan perikanan tangkap dan pengelolaan pembudidayaan ikan tidak mencapai target, terhadap Urusan pertanian yang capaian targetnya masih belum optimal pada program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian, terhadap urusan perdagangan yang sejumlah indikatornya belum mencapai target, DPRD merekomendasikan, OPD yang mengampu urusan terkait mengoptimalkan capaian kinerjanya pada masa yang akan datang dan perlu dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja yang dicapai saat ini.
Kebijakan Strategis yang ditetapkan.
Terhadap kebijakan strategis berupa rencana aksi penerapan SPM, pemetaan kerjasama daerah berbasis elektronik dan menjalin kerjasama dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia dalam rangka meningkatkan target capaian PAD bidang pariwisata. DPRD merekomendasikan agar kebijakan strategis diatas dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permasalahan dan Upaya Penyelesaiannya Terhadap rumusan permasalahan dan upaya penyelesaian yang diuraikan dalam LKPJ, DPRD merekomendasikan agar perumusan masalah dan solusi yang disampaikan terkait pelaksanaan program/kegiatan dan capaian kinerja serta serapan anggaran pada masa yang akan datang dilakukan secara cermat, tidak normatif, relevan dan konkret. Jangan sampai lain masalah lain upaya penyelesaiannya. DPRD menilai pemda masih kurang inovatif dalam merumuskan strategi penyelesaian masalah/solusi.
Tindaklanjut Rekomendasi DPRD Tahun Sebelumnya Terhadap rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah (rekomendasi nomor 2) yang diuraikan dalam LKPJ Tahun 2023 berkaitan dengan perlunya dilakukan peningkatan capaian kinerja pembangunan dengan meningkatkan daya dukung pembentuk PDRB seperti investasi, stabilitas harga, peningkatan sarana prasarana dan kualitas sumber daya manusia dan permasalahan RTG (rekomendasi Nomor 17 tahun 2022) yang belum ada penyelesaian pada tahun 2023, DPRD merekomendasikan agar ditindaklanjuti pada tahun 2024 dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif pada masa yang akan datang dan agar masalah RTG segera tuntas.
Penutup, "Demikian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023 ini ditetapkan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan".
Tanjung, 29 April 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lombok Utara
Ketua, Artadi, S.Sos. (@ng)
0 Komentar