Lombok Utara (postkotantb.com) - Rapat Paripurna Laporan Komisi dan Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023. hari ini, Senin, 29 April 2024 (20 Syawal 1445 H), dimulai dengan menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Rapat Paripurna Dewan pada hari ini segera kita buka, berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani dari seluruh Anggota Dewan sebanyak 30 orang, yang telah hadir sebanyak .orang, maka dengan demikian quorum telah terpenuhi, karena itu Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Dinas 2024 hari ini Senin, 29 April 2024, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, diawali dengan ucapan "Bismillahirrahmaanirrahiem".
Sebelum masuk ke acara pokok terlebih dahulu di sampaikan perubahan jadwal Acara Masa Sidang I Tahun Dinas 2024.
Semula Rapat Paripurna Laporan Komisi dan Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023, dijadwalkan pada hari Selasa, 23 April 2024, digeser menjadi hari ini Senin, 29 April 2024, selanjutnya materi jadwal kegiatan lainnya tidak mengalami perubahan yang sampaikan, Narsudin, S. Sos (Anggoyta Komisi II) DPRD KLU mengatakan, "Sesuai undangan yang telah kami sampaikan, bahwa acara pokok kita pada hari ini adalah Rapat Paripurna Laporan Komisi dan Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023".
Selanjtnya ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan Bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD dan dibahas oleh DPRD untuk Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Joncto Pasal 20 ayat (2) Peratuaran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan, bahwa berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :
Penyusunan perencanaan dalam tahun berjalan dan tahun berikutnya;
Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Hal ini dimaksudkan untuk terwujudnya Pelaksanaan Otonomi Daerah sejalan dengan upaya menciptakan Pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien, sesuai dengan prinsip tata Pemerintahan yang baik.
Sebagai Kepala Daerah melalui Pilihan Rakyat, maka Kepala Daerah berkewajiban pula untuk menyampaikan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah dilaksanakan kepada masyarakat sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah terhadap masyarakat.
Selanjjgnya, Narsudin mengatakan, "Untuk mengefektifkan waktu, marilah kita mulai acara pokok yang pertama yaitu penyampaian Laporan Komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024". Adapun penyampaian laporan Komisi akan dilaksanakan secara gabungan.
Untuk itu kami persilakan kepada juru bicara Gabungan Komisi untuk menyampaikan laporannya, disilakan.
Selanjutnya kami persilakan Kepada Pembawa Acara untuk memandu acara berikutnya, disilakan, tutup Narsudin, dan di lanjutkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Artadi,S.Sos.
Dalam penyampaian Ketua DPRD KLU, me gatakan, "Dengan telah dilaksanakannya Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara kepada Bupati Lombok Utara tadi, maka Seluruh Rangkaian Acara Rapat Paripurna Dewan hari ini telah kita selesaikan".
Akhirnya dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ’Aalamien Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Dinas 2024 hari Senin, 29 April 2024 ( 20 Syawal 1445 H ), secara resmi kami nyatakan ditutup. (@ng)
0 Komentar