Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., Foto Istimewa |
Mataram (postkotantb.com) - Sejumlah perwakilan warga Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat bersama Kepala Desa berserta Staf mendatangi Resor Kota Mataram untuk melakukan hearing, terkait adanya penolakan dari beberapa warga desa setempat, terhadap pembangunan perumahan yang dilakukan oleh salah satu Perusahaan Developer yang menurut mereka terganggu ketersedian mata air.
Kedatangan rombongan dari Desa Mambalan tersebut diterima di ruang rapat Mapolresta Mataram, Rabu (24/04/2024).
Hadir Dalam kegiatan Hearing tersebut Wakapolresta Mataram, Para Pawas diantaranya, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, kanit Intel, serta beberapa perwira lainnya. Sementara rombongan dari warga Desa Mambalan diantaranya Kepala Desa Mambalan, ketua BPD, Ketua LPM serta beberapa perwakilan warga.
Dalam penjelasan yang dirangkum media ini melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama. SE., SIK., MH., menjelaskan, kegiatan hearing yang dilakukan warga masyarakat Desa Mambalan terkait penolakan Pembangunan perumahan oleh salah satu Perusahaan Developer.
Menurutnya, pihak kepolisian akan mendorong Forkopimcam kecamatan Gunungsari untuk mengundang Dinas PU dan stakeholder terkait lainnya, yang menerbitkan surat izin terkait pembangunan tersebut.
“Dikhawatirkan oleh beberapa warga, bahwa dengan pembangunan Perumahan itu akan mengganggu ketersediaan mata air. Ini yang menjadi salah satu pertimbangan warga serta beberapa hal yang mungkin bisa mengganggu aktivitas warga,” jelas pria yang kerap disapa Yogi ini.
Kedepan tentu kita berharap dari pihak - pihak terkait termasuk pemerintah Kecamatan dan Desa setempat, untuk kembali melakukan sosialisasi terkait pembangunan perumahan tersebut.
“Berdasar informasi yang kami terima, bahwa sebelum mulai pembangunan tersebut sudah pernah dilakukan sosialisasi, namun ada beberapa warga yang mungkin tidak hadir yang kemudian menyatakan kekhawatirannya lalu mengusulkan rasa keberatannya,” terangnya.
Sosialisasi selanjutnya, lanjut kasat, diharapkan dapat dihadiri oleh seluruh warga atau perwakilan warga Mambalan, sehingga apa yang menjadi permasalahan pro dan kontra bisa sekaligus dibahas secara komprehensip pada kesempatan sosialisasi tersebut.
Ia berharap melalui hearing yang telah dilakukan akan memberikan solusi yang terbaik, salah satunya ada kata sepakat untuk melakukan kembali sosialisasi dengan pihak warga masyarakat Mambalan. Harapnya
“Pasalnya perusahan Developer telah mengantongi surat izin maka setelah sosialisasi perumahan bisa melanjutkan pembangunan tersebut. Bila terjadi pengerusakan atau memboikotan lahan, dengan memagar atau memasang spanduk larangan dan cara lainnya, maka pihak perusahaan tinggal memasukan laporan ke pihak kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku, “Tegas kompol Yogi. (Babe)
0 Komentar