Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama saat beri keterangan kepada awak media di Hall Karaoke kafe NP. Foto Istimewa |
Mataram (postkotantb.com) – Puluhan Ladies pekerja dunia hiburan malam sebagai Partner Song di NP kafe dan karaoke di wilayah kecamatan Sandubaya, Kota Mataram di razia oleh Petugas Kepolisian dari Resor Kota Mataram, Sabtu (27/04/2024) sekitar pukul 23:00 Wita.
Dalam razia tersebut petugas melakukan pengecekan identitas dari para pekerja malam, yang kerap menemani para tamu yang sedang menikmati hiburan di kafe tersebut.
“Malam ini kami melakukan giat imbangan KRYD dari Polresta Mataram, sebagai upaya menciptakan kamtibmas di wilayah hukum polresta Mataram. Dalam pelaksanaannya kami melakukan upaya preventif atas tindak pidana TPPO atau eksploitasi anak, maka pada malam ini para ladies yang ada di sini kami cek kartu Identitanya (KTP/SIM/Paspor) untuk memastikan adanya tindak pidana atau pelanggatan lainnya, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama saat tiba di Hall Karaoke kafe NP.
Dengan mengintrogasi satu persatu mulai dari manager, karyawan, Mami (sebutan koordinator para ladies) hingga seluruh ladies yang berada di lokasi kape NP tak luput dari pemeriksaan polisi.
“Tindakan yang kami lakukan merupakan upaya antisipasi terhadap berbagai tindak pidana, termasuk kepada sejumlah minuman yang dijual dilakukan pengecekan terhadap surat izin resmi perdagangan. Tentu akan kami lakukan penyitaan terhadap Barang (minuman) yang dijual tanpa mengantongi izin serta akan mengamankan ladies (PS) yang terbukti di bawah umur,“ tegasnya di hadapan manager NP kafe dan Karauke.
Selain itu terhadap sejumlah kendaraan yang ada di luar kafe, akan dilakukan pengecekan guna mengantisipasi adanya tindak pidana baik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun tindak pidana penggelapan.
“Sementara ini tidak ada pelanggatan yang kami temukan termasuk para Ladies tidak ada yang dibawah umur sesuai ketentuan. Namun beberapa jenis Minol terpaksa, kami sita karena tidak memiliki surat izin resmi perdagangan,“pungkasnya. (Red)
0 Komentar