Komisioner Bawaslu Sumbawa Barat Khaerudin.ST saat wawancara khusus dengan ketua GJI NTB Edi Chandra Gunawan. Foto Ist/Amry |
Dalam menghadapi hari H Pemilu Pilpres dan Pileg yang akan digelar pada 14 Pebruari 2024, tensi politik semakin tinggi, termasuk segala cara akan dilakukan agar dapat mendulang suara yang diharapkan, diantaranya Money Politik, intimidasi kepada pemilih pemula oleh oknum Caleg, Oknum ASN jadi Timses Caleg, hal ini akan tercoreng dengan sistim Pemilu yang tidak jujur, sehingga dapat melahirkan caleg-caleg yang tidak berkwalitas.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisioner Bawaslu Sumbawa Barat Khaerudin ST, menegaskan, tidak dibenarkan kepada Calon Legislatif (Caleg) menggunakan cara membagi bagikan uang atau money politics dalam melakukan pemenangan Pemilu untuk mempengaruhi perolehan suara. Bawaslu memastikan, bahwa Caleg terebut akan ditindak tegas sesuai dengan kotentuan hukum apabila terbukti melakukan praktik itu.
“Kami memastikan yang bersangkutan ketika terpilih, tidak ditetapkan sebagai anggota terpilih apabila terbukti secara hukum,” ujarnya dalam wwancara khusus oleh GJI NTB di kantor Bawaslu pada Kamis, (01/02/2024).
Khaerudin menjelaskan, pihaknya dalam hal ini Caleg (Calon Legislatif) yang terbukti kedapatan melakukan kegiatan terserbut, akan dikaji dan diproses langsung oleh Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu akan mencari informasi mendalam, dan memastikan bahwa dalam proses tersebut memang benar terbukti.
“Pembuktian informasi tersebut bisa diterima dari pihak Kepolisian ataupun masyarakat. Kami akan mengklarifikansi aktor yang nyebarkan uang tersebut.” ujarnya
Pihaknya, kata Khaerudin, akan memberikan rekomendasi terhadap Caleg yang memang melakukan cara membagi bagikan uang sebagai calon terpilih (Caleg) dalam Pemilu. Kendati demikian, apabila caleg tersebut memang dipastikan terpilih sebagai calon legislatif sebagai pemenangan Pemilu, Bawaslu bisa mempunyai kewenangan membatalkan dan memberi rekomendasi apabila terhadap keputusan peradilan memiliki hukum yang tetap kepada putusan akhir.
“Bawaslu bisa memberi rekomendasi, asalkan peradilan sudah memutuskan secaraincracht,” ujarnya
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye.
Sanksi pidana yang mengancam perbuatan "money politics" tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Amry)
0 Komentar