Foto Dok : Polsek Sandubaya Polres Mataram.
Mataram (postkotantb.com) – Kasus Pencurian HP di Karang Tapen Kelurahan Cilinaya Kota Mataram pada pertengahan November 2023 lalu, akhirnya berhasil diungkap Tim Puma Polsek Sandubaya Polresta Mataram. Dari pengungkapan tersebut seorang terduga pelaku yakni, (RS) alias (HJ) laki–laki asal Kopang Lombok Tengah diamankan beserta barang bukti HP yang dicuri.
“Proses pengungkapan cukup panjang. Berdasarkan beberapa keterangan dari saksi-saksi dan korban, saat olah TKP maka diperoleh keterangan tempat tinggal terduga di wilayah Kopang Kabupaten Lombok Tengah.Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” Terang Kapolsek Sandubaya Polresta Mataram Kompol Moh Nasrulloh S.I.K., saat Konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, (05/01/2024).
“Dari keterangan terduga pelaku, Ia mengakui perbuatannya bahwa pada saat itu masuk ke dalam pekarangan rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Melihat situasi sepi terduga pelaku langsung naik ke lantai dua.
Di lantai dua, terduga pelaku berusaha membuka kamar yang memang tidak terkunci. Didalam Kamar tersebut melihat korban sedang tertidur pulas. Terduga pelaku berusaha mendekati korban, namun ketika melihat HP tergeletak di atas tempat tidur korban, terduga pelaku langsung mengambil dan tidak butuh waktu lama dan langsung Kabur.
“Setelah membawa kabur HP tersebut, Terduga pelaku langsung pergi dan HP Korban sudah sempat di jual, hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, setelah ditelusuri diketahui ternyata seorang residivis kasus yang sama pada 2008 lalu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pria asal Kopang tersebut diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Jelas Kapolsek. (Red)
0 Komentar