Breaking News

Kapolsek Buer Pimpin Penangkapan Empat Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba.

 


Foto Dik : Polsek Buer Polres Sumbawa


Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kapolsek Buer Ipda Toto Ari Suwondo beserta Personel Polsek Buer  meringkus 4 tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah milik Andri Lesmana warga RT 03 RW 04 Dusun Kalabeso Atas Desa Kalabeso Kecamatan Buer Senin,(22/01/2024) sekitar pukul 10.30 wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, S.IK . M.Ip melalui Kapolsek Buer Ipda Totok Ari Suwondo,SH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Buer dipimpin langsung oleh Kapolsek Buer Ipda Totok Ari Suwondo S.H melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti.


"Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka, yakni Andri Lesmana, (21), RT 03 RW 04 Dusun Kalabeso Atas Desa Kalabeso Kecamatan Buer, Pajar, (17), RT 04 RW 02 Dusun Kalabeso Tengah Desa Kalabeso Kecamatan Buer, Sarapuddin, (17), RT 05 RW 08 Dusun. Kalabeso Bawah Desa Kalabeso Kecamatan Buer dan Sandi, (28), RT  03 RW 04 Dusun Kalabeso Atas Desa Kalabeso Kecamatan Buer," Ujarnya.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat tersangka, yaitu 4 poket diduga Narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit HP iPhone 11 warna biru, 1 buah gunting, 4 klip bening kosong, 1 buah kotak tisu, 1," jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah kapolsek, ke empat tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Buer, para tersangka akan dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. tutup Kapolsek. (Lalu)n


0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close