Dok RIN. |
Lombok Timur (postkotantb.com) - Kemenkumham NTB kembali kolaborasi dengan pemerintah daerah, dalam hal sosialisasi guna tingkatkan pemahaman masyarakat terkait kesadaran hukum, kian gencar saja. Sosialisasi kali ini, menyasar Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (21/11).
Kolaborasi berbalut sosialisasi ini sebagai bukti bahwa Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB senantiasa hadir ditengah masyarakat desa. Khusus di Desa Lendang Nangka, kegiatan sosialisasi ini meliputi pemerintah desa, aparat penegak hukum, pelajar, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi terkait pemahaman akan Kesadaran Hukum Masyarakat dan pembentukan/pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), bagi desa/kelurahan binaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menegaskan, ia beserta jajaran telah berkomitmen penuh untuk membina desa/kelurahan di Provinsi NTB. Hal ini demi meraih predikat Desa Sadar Hukum atau yang biasa disebut dengan istilah 'Anubhawa Sasana Desa' , yang disahkan langsung oleh Menkumham, Yasonna H Laoly.
"Kami menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum dan berkomitmen mewujudkan pembentukan kelompok Kadarkum, desa dan kelurahan
binaan di Desa Lendang Nangka, serta menerbitkan SK Kelompok Kadarkum secepat mungkin, agar dapat segera berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB, dalam melakukan pembinaan hukum," ungkap Kepala Desa Lendang Nangke, Muhammad Isnaini.
Sebagaimana diketahui, desa kelurahan merupakan garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang dibentuk Kanwil Kemenkumham NTB, masyarakat dapat menempuh jalur non litigasi melalui mediator handal yang telah dibentuk khususnya di Desa Lendang Nangke.(RIN)
0 Komentar