Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Lombok Utara (DLH-KLU) Drs.Rusdianto, M.Si (pegang mick) saat menyampaikan kata pengantar. Foto Ist/postkotantb.com/Jaharuddin.S.Sos
Lombok Utara (postkotantb.com) - Dinas Lingkungan Hidup DLH KLU, Kabupaten Lombok Utara gelar acara konsultasi publik ll dalam rangka penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), Selasa (20/11/2023) yang selenggarakan di Sasak Narmada Tanjung.
Pengantar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Lombok Utara (DLH-KLU) Drs.Rusdianto, M.Si menyampaikan, Kegiatan konsultasi publik II ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi, kesepakatan dan integrasi isu prioritas ke dalam kebijakan rencana program (KRP) dalam kegiatan konsultasi publik ll penyusunan KLHS RPJPD.
Untuk dimaklumi bahwa dalam penyusunan KLHS RPJPD ini berlandaskan pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembuatan KLHS RPJPD dengan menghadirkan sekitar 60 peserta yang terdiri dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah dilingkup pemda KLU, akademisi, mitra pembangunan, LSM, asosiasi, dan unsur tenaga ahli.
Penyampaian singkat Kadis LH, Rusdianto mengatakan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,rencana, dan atau program. Dimana Konsultasi Publik ini bertujuan sebagai upaya merumuskan strategi pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup DLH - KLU menyelenggarakan konsultasi publik II sebagai rangkaian proses kegiatan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD Pemda KLU Tahun 2025-2045 sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD. tutupnya.
Sementara, Asisten 1, Ir Hermanto saat buka acara mengajak seluruh pihak untuk mendorong inovasi teknologi dalam penyempurnaan KLHS RPJPD Pemda KLU Tahun 2025-2045.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJPD ini adalah terselenggaranya penyepakatan dan pengintegrasian isu prioritas ke dalam Kebijakan Rencana Program (KRP).
Usai acara dibuka oleh Asisten 1, dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi hingga selesai siang Selasa (20/11/2023) yang selenggarakan di Sasak Narmada Tanjung. (@ng)
0 Komentar