Breaking News

Divisi Yankumham Kemenkumham NTB Koordinasikan Permohonan Pewarganegaraan ke Ditjen AHU

Dok RIN.

Mataram (postkotantb.com)– Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB, melaksanakan koordinasi terhadap hasil pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan di Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta, Senin (23/10).

Koordinasi dipimpin Kepala Divisi Yankumham, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan diikuti oleh tim dari Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Tim diterima Koordinator Pewarganegaraan Ditjen AHU, Sudaryanto Abdul Chalik.

Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengatakan, konsultasi ini terkait dokumen permohonan pewarganegaraan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 pasal 3 a.

Saat ini, verifikasi terhadap dokumen pemohon pewarganegaraan yang sebelumnya, telah dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Dokumen Permohonan Pewarganegaran Kanwil Kemenkumham NTB.

Setelah dilakukan verifikasi dokumen oleh Subdirektorat Pewarganegaraan, diketahui bahwa dokumen pemohon sudah lengkap dan dapat diteruskan ke tahap selanjutnya. Yaitu dokumen pemohon akan dikirim ke Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Namun ada beberapa syarat tambahan dari  Sekretariat Negara Republik Indonesia yang harus dilengkapi. Yaitu, dokumen domisili dari kantor camat terhadap sponsor pemohon yang belum memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap.

Ignatius Mangantar Tua Silalahi meminta kepada tim agar melengkapi dokumen yang diminta oleh Koordinator Pewarganegaraan Ditjen AHU agar permohonan segera dapat dilanjutkan ke Sekretariat Negara.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan bahwa, orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, dengan cara mengajukan Permohonan Pewarganegaraan kepada Kemenkumham.

Adapun kriterianya, naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri; berdasarkan perkawinan campur; pewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara; pewarganegaraan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan.

“Masyarakat dapat meminta informasi lengkap ke Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB untuk syarat lengkapnya,” jelas Parlindungan.

Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, layanan administrasi hukum disediakan oleh Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.

“Masyarakat dapat mengakses informasi baik dengan datang langsung atau menghubungi contact centre yang dimiliki masing-masing kanwil,” tutup Yasonna.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close