Mataram (postkotantb.com) - Selama periode Juli hingga Agustus 2023 Direktorat Resnarkoba Polda NTB dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak Pidana peredaran gelap Narkotika dengang mengamankan 25 tersangka serta mengamankan berbagai macam barang bukti narkoba serta obat-obatan keras dan terlarang lainya.
Hal ini disampaikan Kepala bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK.,dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Rabu (06/9/2023).
"Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polda NTB dan atas informasi yang disampaikan masyarakat, Dit Resnarkoba Polda NTB melalukan upaya penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap 14 kasus tersebut,"ungkap Kabid Humas yang pada konferensi pers tersebut didampingi Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriyadi SIK., serta Kabag Pengawasan Penyidikan Dit Resnarkoba Polda NTB.
Dari pengungkapan 14 kasus tersebut diantaranya dilakukan di wilayah Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan di wilayah Lombok Barat. Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu seberat 777,945 Gram, Hexymer 459 butir, Trihexyphenidhyl 400 butir, Handphone, Sejumlah uang tunai, Kendaraan R2 dan R4 yang diduga sebagai penunjang dalam melakukan aktivitas peredaran Narkotika.
"Atas nama Polda NTB mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan dalam rangka mencegah atau memberantas tindak pidana dan peredaran gelap Narkotika,"tutupnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriyadi SIK., menyampaikan dari keseluruhan kasus tersebut rata-rata tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus Terselubung (Ranjau) dan modus Online.
"Barang bukti tersebut saat ini sedang diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB beserta ke 25 tersangka yang saat ini masih dalam penanganan penyidik. Kasus-kasus tersebut diungkap berdasarkan informasi masyarakat dan upaya pengembangan penyidik,"ucap Deddy Sapaan akrab Dirresnarkoba Polda NTB.
Atas perbuatan para tersangka, Kata Deddy akan diancam dengan pasal diantaranya pasal 114, dan atau pasal 112, dan atau pasal 111, dan atau pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara, kemudian pasal 196, 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (Red)
0 Komentar