Surahmam Kuasa Hukum Penggugat
Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Maksud (78) dan anaknya Syaifullah (45) keduanya warga Kelurahan Pekat Sumbawa melalui tim kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH, Hasanuddin Nasution SH MH, Muhammad Yusuf Pribadi SH dan Elvira Rizka Audilah SH dari Kantor Hukum SS dan Partner, Rabu (23/8/2023).
Selaku para Penggugat secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang dilakukan oleh Tergugat I Gubernur NTB Tergugat II Kepala Bappenda NTB, Tergugat III Bupati Sumbawa, Tergugat IV Kepala Kantor UPTD UPPD Samsat Sumbawa, Turut Tergugat V Kepala BPN Kantor Pertanahan Sumbawa dan Turut Tergugat VI Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa, terkait dengan tanah miliknya dikawasan Jalan Bungur Sumbawa yang kini diatasnya berdiri bangunan Kantor UPTB UPPD SAMSAT Sumbawa.
Advokat Surahman mengatakan, bahwa upaya hukum menggugat PMH terhadap para Tergugat dan Turut Tergugat ini dengan terpaksa ditempuh melalui jalur Pengadilan, karena berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun melaporkan kasus tanah milik kliennya. Tegasnya
"Pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa dan dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa hingga kini tak ada penyelesaiannya secara kongkret," kata Surahman akrab disapa advokat senior ini saat dikonfirmasi media ini, Kamis (24/8/2023).
Dikatakan Surahman, dasar yuridis pihaknya mengajukan gugatan PMH yakni Penggugat memiliki tanah seluas 3.760 m2 sejak tahun 1986 terletak di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa dengan cara jual beli antara Penggugat H.Maksud dengan Syamsuddin Abo (Alm) berdasarkan Akta Jual Beli dihadapan PPAT Drs.Nadi Husain tanggal 2 Januari 1986 dan Izin Kepala Kantor Agraria Sumbawa 19 Juli 1986, dan telah memiliki Alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1181 dengan surat ukur dan gambar situasi Nomor 271/1986 tanggal 19 Mei 1986 seluas 3.760 m2.
Oleh karena itu, sejak tanah tersebut dikuasai Penggugat menanam padi tiga kali tanam setahun, dengan perolehan hasil sekali panen 2.500 kg – 3.000 Kg atau 9.000 Kg setahun. Sebut dia, pada tahun 1995 Pemda Sumbawa (Bupati Sumbawa, red) hendak membuat jalan tembusan Sernu (Sumbawa- Olat Rarang), dan sesuai gambar rencana Jalan tersebut melewati tanah milik Penggugat, karena untuk kepentingan umum Penggugat H.Maksud melepaskan sebagian tanah miliknya berdasarkan kebutuhan Pemda Sumbawa seluas 916 m2 (916 Are) dari luas keseluruhan tanah milik Penggugat, dengan nilai kompensasi ketika itu sebesar Rp 9.160.000.
Lanjut Surahman katakan, awal tahun 1997 tanah milik Penggugat yang berada di Blok Utara yang sedang ditanami padi, tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang dari perusahaan AJB Bumi Putra 1912 dengan alasan mau membangun Kantor, karena telah dilakukan tukar guling dengan Pemda Sumbawa (Tergugat III), sehingga merekapun diusir dengan menunjukkan sertifikat hak milik Penggugat. Masih kata dia, setelah itu Pemda Sumbawa benar-benar nekat ingin menguasai tanah tersebut dengan cara melawan hukum, bahkan tak berselang lama Pemda Sumbawa justru membangun bangunan yang kini dipakai UPTB UPPD SAMSAT Sumbawa. bebernya.
Dan tahun 1999 sambung Surahman, setelah ada jalan raya Sernu (Jalan Bungur), sehingga tanah disekitar itu menjadi strategis. Dimana ketika Kantor Pengadilan Agama Sumbawa pun dibangun dengan menjatuhkan pilihan pada tanah bagian selatan milik H.Maksud dan resmi dibayar seluas 1.514 m2 kepada Penggugat H.Maksud.
Kemudian pada tahun 2002 Bupati Sumbawa melalui panitia pengadaan tanah pemerintah hanya mengembalikan sertifikat hak milik Nomor 1181 atas nama H.Maksud sebanyak 2 buah yakni SHM No.2384 seluas 820 m2 dan SHM No.2386 seluas 1.014 m2, sehingga total luas tanah yang dikembalikan oleh Pemda Sumbawa kepada Penggugat hanya seluas 1.834 m2, yang seharusnya seluas 2.844 m2, sehingga timbul pertanyaan dikemanakan tanah seluas 1.926 m2 oleh Tergugat III Bupati Sumbawa. papar Surahman.
Atas peristiwa itu, ungkap Surahman, kliennya telah berusaha untuk mempertanyakan kemana tanah miliknya itu, tetapi justru mendapat cacing maki, lantas dilaporkan kepada pihak Kepolisian namun kandas dalam penyelesaiannya, bahkan upaya penelusuranpun dilakukan terkait dengan pembayaran konpensasi yang katanya telah dilakukan dan dibayar kepada Penggugat, namun kenyataannya tidak pernah diterima.
"Kami selaku kuasa hukum Penggugat telah melayangkan surat somasi beberapa kali kepada para Tergugat tapi tidak ditanggapi, hingga kini tidak ada penyelesaiannya secara kongkret. Untuk itu, akibat selama ini mengalami kerugian material dan inmateril maka Penggugat mengajukan tuntutan mencapai total sekitar Rp 34,7 Miliar lebih didalam gugatan PMH yang ditujukan kepada para Tergugat dan Turut Tergugat,” pungkasnya (IA/Red)
0 Komentar