Breaking News

Polres Lombok Utara Berlakukan Jalur Baru Bagi Pemohon SIM C, Ini Pesan dan Penjelasan Kasat Lantas

 


Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si didampingi Kasat Lantas Polres Iptu Bambang Tedy Supriyanto SH.M.I.Kom. menyaksikan langsung proses ujian oleh salah satu pemohon Disabilitas di Sat Lantas Polres Lombok Utara Rabu, (16/8/2023). FOTO IST/JAHARUDDIN.S.Sos


Lombok Utara (postkotantb.com) - Dalam rangka mempermudah pelayanan SIM C, Kasat Lantas Polres Lombok Utara Iptu Bambang Tedy Supriyanto SH.M.I.Kom. memperlakukan uji jalur baru bagi pemohon SIM C di Sat Lantas Polres Lombok Utara Rabu, (16/8/2023).

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si melalui Kasat Lantas Polres Lombok Utara Iptu Bambang Tedy Supriyanto SH.M.I.Kom. menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa mulai hari ini ujian menggunakan jalur baru bagi  pemohon SIM C diberlakukan kepada masyarakat. Dan tidak hanya bagi orang normal saja, akan tetapi Sat Lantas Polres Lombok Utara juga menyiapkan jalur uji bagi penyandang Disabilitas guna proses pembuatan SIM terutama saat uji praktek agar bisa lulus.


Hal ini sangat dirasakan oleh salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya,  bahwa ia merasa sangat terbantu dengan adanya lintasan yang baru dibuat oleh Sat Lantas, daripada ujian praktek sebelumnya yang menggunakan angka 8 dan zig zag yang sangat sulit kita lakukan untuk memperoleh kelulusan dalam uji praktek pembuatan SIM C.

"Terobosan ini sangat bagus dan bisa memberikan pelayanan serta kemudahan kepada masyarakat  khususnya bagi pemohon SIM C. Dan ia bisa percaya diri akan kelulusan yang dia peroleh mengingat jalur yang di perlebar dan tidak seperti sebelumnya. termasuk bagi penyandang Disabilitas. Bebernya.

Disamping itu Kasatlantas Polres Lombok Utara  juga menyampaikan, bahwa perubahan lintasan ujian praktik SIM ini, bertujuan untuk menjadikan salah satu syarat dalam  proses pembuatan SIM C.

Sehingga lebih inklusif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang Disabilitas. imbuhnya

"Kami sangat menghargai dan peduli terhadap kebutuhan semua warga Masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Dengan menghapuskan jalur angka 8 dan zig-zag, kami berharap proses ujian praktik SIM dapat lebih mudah dilalui dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal, kepada masyarakat serta  pengalaman yang positif bagi semua pemohon," ungkapnya.


Sehubungan dengan perubahan jalur Uji SIM ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kapolri. "Keputusan ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM, tetapi juga mendorong inklusivitas dan kesetaraan bagi semua warga masyarakat dan memberikan edukasi kepada para pemohon SIM C. Tukas Tedy.

Ia menekankan bagi masyarakat silahkan sekarang tidak ada kata kata dipersulit untuk pembuatan SIM, karana sekarang Polri khusunya satuan Lalulintas semuanya kita transparan serta hindari pengurusan SIM melalui calo. Tutup Kasat Lantas. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close