Breaking News

Merasa Dizalimi, Terdakwa NN Pasang Badan!

Sidang lanjutan terdakwa NN di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (3/08). Keluarga besar NN ikut hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Mataram (postkotantb.com) - Sidang lanjutan Kasus dugaan pemalsuan sertifikat dengan terdakwa NN di gelar Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis (3/08).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rusdi, menuntut agar terdakwa NN dihukum 2,6 tahun kurungan karena diduga melanggar pasal 263 Ayat 2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu, melanggar pasal 263 Ayat 2 KUHP," Ujar JPU.

Sementara itu usai sidang, NN didampingi Penasehat Hukum, Muhtar Muhammad Saleh dihadapan awak media melampiaskan unek-uneknya. Ia mengaku menjadi korban kezaliman.

"Saya ini korban Kezaliman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Demi membela daerah dan tanah kelahirannya (Lombok) maka siap menghadapi apapun resikonya," tegasnya.

Meski menjadi korban kezaliman, Ia mengaku bakal melakukan pembelaan untuk mematahkan semua dakwaan JPU.

"Saya sudah limpahkan seluruh persoalan ini kepada Penasehat Hukum saya. Apa pun jalur yang ditempuh oleh PH, Saya siap mengikuti,"imbuhnya.

PH terdakwa, Muhtar Muhammad Saleh mengatakan sudah mempersiapkan alat bukti untuk mematahkan semua dakwaan JPU. Semua bukti, bakal di buka pada sidang pembelaan yang diagendakan berlangsung pada Senin pekan depan.

"Dakwaan JPU tersebut Sah-sah saja, Kami sebagai PH Terdakwa tentu punya keterangan tersendiri yang akan menguatkan bahwa klien kami tidak bersalah. Ditunggu saja sidang berikutnya," pungkasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close