Breaking News

Buntut Satreskrim Polres Sumbawa SP2HP Perkara Perampasan Mobil oleh Depcolector, Weldan Mengadu ke Kapolda NTB, Kapolri, Komnas Ham dan Menkopolhukam

 


Weldan Bin Janaria SH


Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kinerja Satreskrim Polres Sumbawa dipertanyakan dan disorot.Sebabnya, amburadul dalam penanganan perkara dugaan perampasan satu unit mobil oleh Depcolector.

Dalam surat Satreskrim Polres Sumbawa perihal SP2HP atau surat pemberitahuan hasil penyelidikan ditujukan kepada Weldan selaku kuasa hukum Darlianti (istri almarhum Joni Suryanto) menyebut perkara nomor 359/VII/2023 belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan belum ditemukan unsur pidana. Surat itu ditujukan kepada Weldan pada 30 Juli dan baru diterima pada 8 Agustus lalu.

Terkait SP2H tersebut, Weldan menilai hasil penyelidikan ini aneh dan janggal. Sebab, barang bukti berupa satu unit mobil tersebut sudah diambil dengan cara perampasan dari sopir yang menyewa mobil tersebut bernama Yunus, bukan dari pemilik Darlianti.

"Saya tak habis pikir pihak penyidik Polres Sumbawa menyimpulkan belum menemukan barang bukti, padahal mobil yang dirampas sudah merupakan barang bukti yang jelas-jelas ditarik oleh pihak PT Global atas perintah PT Mandiri Finance selaku debitor," Weldan kembali mengungkapkan kepada GJI NTB Selasa (22/8/2023).

Menurut Weldan yang juga Direktur Alibi (Aliansi Peduli Buruh Migran Indonesia (Alibi Center), berdasarkan hal itu, ia menempuh upaya hukum lebih lanjut mengadukan kasus ini kepada Menko Polhukam, Kapolri, Komnas HAM dan Kapolda NTB. Surat pengaduannya telah dikirim melalui Kantor Pos dan Giro Sumbawa pada 21 Agustus 2023 disertai bukti pengiriman.

"Aneh bin ajaib barang bukti berupa mobil perampasan dan yang menyerahkan mobil yaitu sopir M. Yunus serta saksi 12 orang penumpang yang saat menjenguk orang sakit di rumah sakit, kok masih dibilang belum menemukan unsur pidana," ungkap Weldan.

Dia sangat berharap agar dapat diusut tuntas sesuai isi surat pengaduannya itu.

Pengaduan ini merupakan jalan terakhir yang akan ditempuh demi untuk mendapatkan keadilan.

Seperti diberitakan postkotantb.com edisi 8 Agustus 2023, mobil yang dirampas itu belum diamankan oleh Polres Sumbawa karena masih tersimpan di PT Mandiri Finance Cabang Mataram.

Kasus perampasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda NTB pada 9 Mei 2023 dimana pihak Polda melimpahkan ke Polres Sumbawa. Namun, penanganannya dinilai tidak sesuai dengan surat pelimpahan dari Polda ke Polres Sumbawa terhitung 17 Mei.

Dalam surat pelimpahan yang ditandatangani Direktur Reskrium Polda NTB Kombes Teddy Restiawan tertulis: "Berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, agar Ka. melaporkan perkembangan penanganannya kepada Kapolda NTB paling lambat 2 Minggu setelah surat pelimpahan diterima". Kenyataannya, kata Weldan, kini sudah tiga bulan lebih belum juga Satreskrim Polres Sumbawa mengamankan mobil tersebut ke Polres Sumbawa sebagai barang bukti perampasan.

Berdasarkan poin tersebut, Weldan meminta kepada Menko Pulhukham, Kapolri, Komnas HAM dan Kapolda agar turun tangan untuk mendapat kepastian hukum demi keadilan. Pintanya (Babe)




0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close