Breaking News

Aktivitas Bongkar Muat Kapal Nelayan dari Luar Daerah, Diduga Cemari Perairan Pelabuhan Desa Persiapan Awang!!

 


Muksin ketua DPC KASTA NTB Pujut Lombok Tengah. FOTO IST/POTSKOTANTB.COM


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Aktivitas bongkar muat kapal nelayan dari luar daerah di pelabuhan Awang desa persiapan Awang kecamatan Pujut Lombok Tengah diduga mencemari perairan di sekitar pelabuhan Awang. Hal tersebut diduga akibat perbaikan mesin kapal yang membuat BBM mesin kapal tercecer ke laut saat mereka selesai melakukan aktivitas bongkar muat ikan di pelabuhan.

Hal tersebut disesalkan oleh ketua Kasta NTB DPC Pujut Muksin yang juga adalah warga desa persiapan Awang. Jika ini terus dibiarkan maka akan merusak lingkungan, terutama biota laut akibat tercemar bahan bakar dari banyak kapal yang sandar di pelabuhan Awang.ungkapnya kepada postkotantb melalui rislis resminya Sabtu (15/7/2023).

Hal lain yang juga disoroti oleh Ketua Kasta NTB DPC Pujut adalah, soal keresahan masyarakat setempat akibat tidak diberikan akses untuk membeli Ikan di kapal kapal yang sandar di pelabuhan. Masyarakat tidak mau dilayani untuk melakukan pembelian ikan dengan berbagai alasan dari pemilik kapal tersebut, bahkan untuk mendekati area pelabuhan saat bongkar muat saja mereka dilarang.


Hal tersebut kita sesalkan, karena mencerminkan sikap tidak menghormati kepentingan warga masyarakat di desa Awang sesal Muksin.

Seharusnya, kata Muhsin, para pemilik kapal yang biasanya mendapatkan ikan hingga puluhan bahkan ratusan ton membuka kesempatan kepada penduduk lokal untuk ikut menikmati hasil laut yang diperoleh para nelayan luar daerah tersebut, melalui akses pembelian ikan dalam jumlah yang banyak.

"Kami juga meminta pemerintah untuk menjalankan aturan yang berkaitan dengan retribusi yang harus dibayarkan oleh para pengusaha ikan luar daerah tersebut, ketika melakukan bongkar muat di pelabuhan Awang sesuai UU nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada kementrian Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri KKP nomor 1 tahun 2023 tentang tata cara nilai produksi ikan serta Keputusan Menteri KKP nomor 4 tahun 2023 tentang penetapan pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pasca produksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan SDA Perikanan".papar Muksin.

Dalam waktu dekat, lanjut Muksin,  kami berencana akan meminta hearing publik ke DPRD kabupaten Lombok Tengah, untuk meminta klarifikasi kepada semua pihak baik itu perwakilan para nelayan luar daerah, kepala Syahbandar pelabuhan Awang, kepala dinas kelautan dan perikanan kabupaten Lombok agar semua masalah yang selama ini muncul dapat di urai dan masyarakat bisa mendapatkan solusi yang sebaik baiknya. Tandas Muksin. (Red).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close