Breaking News

Pembangunan Gedung Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Kabupaten Sumbawa Di soal

 


Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Kas Negar, Abdul Azis didampingi PPK/KPPN  Dimas Ervindra Wijaya bersama Pengawas  Pusat Sriono saat diwawancarai oleh ketua GJI Sumbawa Edi Chandra Gunawan.FOTO:IST/IRWANTO NWSA (WELL) POSTKOTANTB.COM.


Sumbawa Besar (postkotantb.com) -  Pembangunan gedung Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Kabupaten Sumbawa Besar dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar yang dikerjakan CV Asolon Utama mulai dipersoalkan.

Sesuai surat perintah mulai kerja nomor: SPMK-002/KPN.230301/2023 dengan surat perjanjian kontrak kerja nomor-004/KPN.130401/2023 dengan waktu pengerjaan selama 210 hari kalender dan dinyatakan selesai tanggal 11 Oktober 2023. Dengan harapan bisa terselsaikan dengan baik dan tepat waktu.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Kas Negar, Abdul Azis didampingi PPK/KPPN  Dimas Ervindra Wijaya bersama Pengawas  Pusat Sriono, menyampaikan, pembangunan gedung Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Kabupaten Sumbawa  oleh pelaksana CV Asolon Utama, memang sedang dalam proses pengerjaan pembangunan. Sebab, ketika sudah di proyek, serah terima lahan sudah diserahkan kepada kontraktor pelaksana CV Asolon. Terangnya.


Azis menegaskan, mempunyai batasan dalam pengerjaan Gedung KPPN, karena jelas CV Asolon Utama sebagai pelaksana yang mempunyai tanggungjawab hingga tuntas.

''Itupun pihak PPK dan pengawas pusat yang dapat memutuskan langkah dan upaya apa yang akan dilakukan," tegasnya.

Sementara, pengawas yang ditugaskan dalam pembangunan gedung Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ini, Sriyono menyampaikan, terkait progres pengerjaan gedung yang merujuk Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: SPMK-002/KPN.230401/2023 saat ini dinyatakan minus 12 persen dari progres sesuai pengerjaannya (one prestasi).

PPK/KPPN Dimas Ervindra Wijaya sudah melayangkan surat peringatan Show Caous Meeting 1 kepada pelaksana proyek CV Asolon Utama, dengan alasan SURVA'S tidak mendapat target dari progres pengerjaan tersebut. Dan, jika progres selanjutnya juga tidak mencapai target, akan segera disikapi dengan (SCM) 2.

Adi, selaku pelaksana, kepada postkotantb.com saat turun investigasi melarang liputan Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) saat mengambil  dokumentasi. Ia berdalih harus ada surat pengantar peliputan media atau dari KPPN, ini alasan yang yang sangat bwrtentangan dengan UU Pers no 40 tahun 1999.


Perlu dipersoalkan ada apa, karena sangat disayangkan keberadaan media dan GJI ini berbadan hukum atuu kumoukan media media yang berizin lengkap, pelaksana proyek gedung Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, CV Asolon Utama menjadi tidak terbuka terhadap media Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI-NTB). sementara anggara untuk pembangunan kantor tersebut berasal dari uang rakyat (APBN).  (GJI).

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close