Sumbawa Besar, (postkotantb.com) -
Hanya berselang sehari, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang terduga pengedar sabu. Terduga pengedar berinisial DAH 37 tahun ini diamankan di rumahnya, Kamis 5 Januari sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. saat dikonfirmasi mengatakan, DAH diamankan di rumahnya di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi terkait rumah warga yang dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu di Desa Leseng.
Langsung saja Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, turun melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Setelah dipastikan, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, pemilik rumah berinisial DAH, sedang asyik bermain handphone di depan TV.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat poket sabu dengan bruto satu gram. Barang bukti itu ditemukan dalam bungkus rokok di atas meja kamar DAH. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa klip obat, bong, plastik klip obat, pipa kaca dan handphone. Atas dasar ini, DAH beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa.
Kapolres mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, DAH diduga kuat sebagai pengedar. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut.
DAH dijerat dengan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
0 Komentar