Lombok
Utara (postkotantb.com)- Aktivitas Pasar Hewan Tanjung secara resmi dibuka,
Rabu, 1 Juli 2020. Pembukaan ditandai keluarnya Surat Edaran No. 524/25/DKPP/VI/2020
tanggal 30 Juni 2020. Kepala
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Ir.
H. Hermanto, mengatakan pembukaan Pasar Hewan Tanjung telah disepakati pada
rapat Tim Satgas Covid 19 eksekutif dan Satgas Covid-19 legislatif sehari
sebelum dibuka. Mengingat aktivitas di tengah status Zona Kuning pandemi Covid,
maka para pelaku usaha di pasar hewan harus mempertimbangkan protokol Covid-19.
Meliputi pemerkisaan suhu tubuh, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga
jarak saat tawar menawar.
“Bagi
yang suhu tubuh lebih tinggi dari yang ditetapkan (37 derajat celcius) maka
tidak diizinkan masuk Pasar Hewan,” ujarnya.
Pada
pekan pertama hari pasaran (Rabu dan Minggu), masker disediakan oleh DKPP. Pada
hari pasaran berikutnya, masker wajib dibawa oleh pengunjung.
Menyadari
situasi Covid, Satgas untuk sementara waktu membatasi jam operasional Pasar
Hewan menjadi hanya 4,5 jam saja. Dibuka pada pukul 13.00 WITA dan ditutup pada
pukul 17.30 Wita. Artinya pada jam itu, seluruh pengunjung harus sudah
meninggalkan pasar. “Kalau sebelum Covid, kadang pengunjung pulang setelah azan
Magrib. Sekarang ini kita batasi,” imbuhnya.
Pada
hari pertama pembukaan Pasar Hewan Tanjung, terpantau oleh Dinas jumlah hewan
yang masuk sebanyak 102 ekor. Terdiri dari 54 jantan dan 48 betina.
“Harapan
kita, transaksi bisa meningkat usai vakum 3 bulan ini. Lagi pula, hari pasaran
Rabu ada 3 pasar hewan yang buka di Pulau Lombok, yaitu Masbagik, Barabali dan
Tanjung.
Sementara,
Wakil Ketua Komisi II DPRD Hakamah yang turun bersama anggota DPRD lain
memantau hari pertama Pasar Hewan, berharap pembukaan Pasar Hewan Tanjung akan
memberikan dampak ekonomi karena adanya transaksi ternak. Selama itu ditutup,
ia melihat pergerakan ekonomi petani khususnya peternak cenderung lambat,
karena tidak adanya transaksi.
“Kita
menyarankan pembenahan baik dari aspek teknis, maupun administratif. Misalnya,
jabatan Ketua Pasar Hewan masih dijabat oleh salah satu Kepala Desa di
Kecamatan Tanjung. Ketua Pasar Hewan harus segera diganti karena perannya di
pasar Hewan terbengkalai lantaran sibuk mengurus pemerintah desa,” ujarnya.
(Eka)
Social Footer