Mataram (postkotantb.com)- Tersangka kasus narkoba Surya Wirawan alias Belo dan Nisa Ardelia Garini alias Ica asal Dompu, yang ditangkap di jalan raya Lakey bulan Juli lalu oleh tim dari Ditres Narkoba Polda NTB, kini sudah dilimpahkan dari Kejati NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Dalam penangkapan tersebut, tim mendapatkan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu serta pil ekstasi sebanyak 20 butir serta sebuah handphone (Hp) milik tersangka Ica.
Namun ada yang janggal dalam kasus tersebut, sebuah telfon genggam jenis samsung A7 milik tersangka Ica menurut keterangan lawyernya Rusdiansyah & Patners yakni Arif Kurniadin, SH, mengutip pernyataan Ica kliennya, bahwa hp milik kliennya itu diduga diambil oleh oknum polisi berinsial MIS usai menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Oleh karena itu, patut kita menduga mengapa saudara MIS mengambil Hp Itu. saya menduga ada upaya menghilangkan barang bukti komunikasi antara tersangka Belo dan Ica dengan oknum polisi MIS itu," duga Arif Kurniadin, Jumat (06/09) di Mataram.
Atas kehilangan tersebut, mantan aktivis HMI Cabang Mataram ini sudah melaporkan BB tersebut ke Propam Polda NTB, Jumat (06/09) dan meminta Propam Polda NTB mengusust tuntas atas hilangnya BB yang dijadikan BB di dalam persidangan di pengadilan itu
"Karena saudara MIS ini disebut dalam BAP Belo sebagai pemilik BB tersebut, kami minta Propam untuk melakukan pemeriksaan secara serius terhadap MIS setidak-tidaknya dites urinnya untuk mengungkap keterlibatannya dalam kasus Belo dan Ica, biar kasus ini menjadi jelas dan terang," pinta Arif yang disapa Gebis ini.
Selain itu, Arif juga meminta Propam melakukan penanganan serius terhadap kasus itu karena diduga melibatkan oknum aparat untuk emnjaga kepercayaan masyarakat.
"Agar trust (kepercayaan) masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terwujud," tutupnya. (**)
0 Komentar