Lombok Timur (postkotantb.com)- Kurang dari 24 jam TIM RESMOB POLRES LOTIM dan Anggota Polsek Sakra Barat berhasil menangkap pelaku penjambretan atas nama Satria Jaya (22) warga Dusun Kapit, Desa Pepao Timur, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Kasatreskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama dalam rilisnya yang dikeluarkan, Kamis (4/7) malam, menjelaskan anggota Polsek Sakra Barat mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana curas berupa penambretan, selanjutnya tim langsung bergerak melakukan penyanggongan di perbatasan antara Desa Sukarara dengan Dusun Pepao Desa Lekor, tidak lama berselang tim melihat pelaku dengan mengendarai sepeda motor RX KING warna Hitam, selanjutnya tim melakukan pencegatan dan pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan di perbatasan Lotim dan Loteng tepatnya di Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Baratar. Pelaku langsung digeledah dan menemukan barang bukti dalam penguasaan pelaku.
Pelaku menjalankan aksinya sekitar Pukul 15.15 wita saat korban Siti Halimatussa'diah (25)Thn, warga Dasan Tengak, Desa. Montong Beter keluar dari rumahnya menggunakan SPM Honda Vario hendak mengantar gelas ke Dusun Tembere Dusun Dasan Tengak Desa Montong Beter, ketika hendak berbelok masuk gang tiba tiba datang pelaku dari arah belakang dan memepet sepeda motor korban sambil menarik paksa kalung emas yang di pakai korban di lehernya menggunakan tangan kiri sehingga korban jatuh dari sepeda Motornya, selanjutnya pelaku kabur ke arah barat membawa hasil kejahatannya tersebut, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,-
Barang Bukt yang berhasil diamankan dari pelaku 1 buah kalung emas milik korban dan sepeda Motor Yamaha RX-King milik pelaku
Hasil interogasi tim terhadap Pelaku bahwa Ia mengaku kerap melancarkan aksi serupa di wilayah Sakra Barat diantaranya, TKP Desa Sukarara dengan korban perempuan kerugian berupa 1 unit telepon genggam merek Samsung V+ dijualnya seharga Rp. 700.000. TKP Gor Bulutangkis Montong Beter, pelaku hendak melakukan aksi curanmor namun aksinya tersebut digagalkan oleh pemilik sepeda motor. TKP Rensing Bat korban perempuan dengan kerugian 1 buah kalung emas selanjutnya dijual oleh pelaku di Ds. Mujur, Kec. Praya Timur seharga Rp. 2.000.000. TKP Dusun Jeruwe, Desa Montong Beter, kerugian 1 buah kalung milik korban dijual oleh pelaku seharga Rp. 750.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sakbar guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut. (Darma)
0 Komentar